Sumber foto: google

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tanggal: 18 Jun 2024 09:36 wib.
BPJS Kesehatan merupakan lembaga jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam penyelenggaraan programnya, BPJS Kesehatan juga memiliki daftar penyakit yang tidak ditanggung. Meskipun demikian, daftar tersebut seringkali tidak dijelaskan secara rinci. Penyakit-penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini umumnya termasuk dalam kategori pelayanan yang bukan merupakan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan. Dalam hal ini, banyak yang menyinggung mengenai penyakit estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik, perataan gigi, dan pengobatan mandul atau infertilitas.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya termasuk penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa, perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, serta penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Selain itu, penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, juga tidak termasuk dalam jaminan yang ditanggung. 

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga tidak menutup kemungkinan adanya pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, serta pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, juga termasuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung. 

Selain itu, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta, serta pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Lebih jauh lagi, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain, serta pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan menempatkan batasan-batasan tertentu terkait penyakit yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung dalam program jaminan kesehatannya.

Dalam implementasinya, program BPJS Kesehatan juga menyelenggarakan pembagian iuran berdasarkan tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, sedangkan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Sementara, iuran kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan. Meskipun begitu, iuran kelas 3 sebenarnya mencapai Rp42 ribu tetapi mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

Dalam hal ini, transparansi mengenai penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi sangat penting agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang jelas terkait dengan jaminan kesehatan yang mereka dapatkan. Sebagai lembaga jaminan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, BPJS Kesehatan juga perlu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan daftar penyakit yang tidak ditanggung, serta memastikan adanya akses yang mudah dan jelas bagi peserta untuk memperoleh informasi terkait dengan ketentuan tersebut.

Dengan adanya pemahaman yang kuat terkait dengan daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Selain itu, di samping memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, pemahaman yang jelas terkait dengan batasan-batasan program jaminan kesehatan juga dapat membantu BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan programnya serta memastikan program tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved