Daftar Bank Bangkrut hingga Juli 2024
Tanggal: 26 Jul 2024 09:12 wib.
Jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan di Indonesia hingga Juli 2024 telah mencapai 14 bank. Salah satu di antaranya adalah PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha BPR ini dilakukan karena bank tersebut tidak mampu mengatasi masalah permodalan. Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan yang ditetapkan dan tingkat kesehatannya (TKS) mendapat predikat 'tidak sehat'. Upaya penyehatan telah diberikan kepada pengurus BPR dan pemegang saham, namun mereka tidak mampu melaksanakannya.
Selain PT BPR Sumber Artha Waru Agung, terdapat pula beberapa bank lain yang mengalami kebangkrutan hingga Juli 2024. PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat, dan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jepara, Jawa Tengah, adalah dua di antaranya. Kedua bank tersebut juga telah ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) oleh OJK karena masalah permodalan dan kesehatan keuangan. Upaya penyehatan yang diberikan oleh pihak terkait juga tidak mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh kedua bank tersebut, sehingga OJK akhirnya melakukan pencabutan izin usaha.
Tidak hanya itu, PT BPR Dananta di Kudus, Jawa Tengah, juga mengalami nasib serupa. Pada 30 April 2024, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta karena bank tersebut tidak mampu memperbaiki kondisinya. Hal serupa juga dialami oleh beberapa bank lainnya, seperti PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah, PT BPR Bali Artha Anugrah di Denpasar, Bali, PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan PT BPR Aceh Utara.
Sayangnya, keadaan yang serupa juga dialami oleh bank-bank lain di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menjadi sebuah peringatan bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, OJK, dan pelaku industri perbankan, untuk terus memperhatikan kondisi permodalan dan kesehatan keuangan bank-bank tersebut. Tidak hanya itu, perlindungan terhadap para nasabah juga perlu menjadi perhatian utama, mengingat dampak kebangkrutan bank dapat berimbas pada nasabah yang memiliki simpanan maupun kredit di bank yang mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif yang lebih efektif dan berkelanjutan perlu diimplementasikan demi menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia.