Daftar Anggota Komite BP Tapera, Ada Basuki hingga Sri Mulyani
Tanggal: 29 Mei 2024 21:32 wib.
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan hangat karena adanya rencana pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tapera sendiri merupakan program tabungan yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para peserta program.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pengusaha untuk mendaftarkan para pekerja mereka kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Situs resmi Tapera mencatat bahwa BP Tapera memiliki sebuah komite yang bertugas menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada presiden.
Sedangkan anggota komite Tapera mencakup beberapa tokoh terkemuka, antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari, dan seorang profesional lainnya.
Dalam PP Tapera diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera tidak hanya ditujukan bagi pegawai negeri atau TNI-Polri, serta karyawan BUMN, tetapi juga bagi pekerja swasta dan lainnya yang menerima gaji atau upah.
Setelah menjadi peserta, pekerja akan dikenakan iuran kepesertaan yang nantinya dihitung sebagai simpanan. Besaran simpanan peserta pekerja sendiri ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Tentu saja, rencana pemotongan gaji pekerja untuk program ini telah menimbulkan berbagai pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak yang menilai bahwa pemotongan gaji sebesar 3 persen akan memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil akibat pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain, ada juga yang memandang bahwa program Tapera ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dengan memberikan akses lebih mudah terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat terkait tujuan dan manfaat dari program Tapera ini.
Dalam mengimplementasikan kebijakan Pembukaan Tabungan Perumahan Rakyat, Badan Penyelenggara (BP) Tapera turut memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini, BP Tapera telah mengatur mekanisme perlindungan konsumen yang menjaga kepentingan peserta serta pemberi kerja terkait program ini.
Selain itu, BP Tapera juga menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari program Tapera ini selanjutnya akan digunakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada para peserta untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak, serta mendukung program pengembangan rumah subsidi bagi masyarakat kurang mampu.
Sebelum diterapkannya kebijakan ini, pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan dan penelitian yang matang untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program Tapera ini di masa yang akan datang. Pemerintah juga telah menggandeng berbagai pihak terkait, seperti asosiasi pekerja, organisasi perusahaan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendiskusikan dan memperkuat kebijakan yang akan diterapkan.
Tentunya, rencana pemotongan gaji ini juga menarik perhatian dari berbagai kalangan, terutama dari para anggota komite BP Tapera. Kehadiran tokoh-tokoh terkemuka di dalam komite tersebut diharapkan dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi keberlangsungan program Tapera ini di masa depan.
Dengan demikian, kehadiran anggota komite yang terdiri dari para pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh profesional akan memberikan jaminan atas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program Tapera. Adanya pengawasan dan masukan dari berbagai sektor diharapkan dapat memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk memberikan manfaat bagi para peserta dan masyarakat luas secara keseluruhan.
Selain itu, keberadaan anggota komite yang terdiri dari berbagai kalangan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan program ini dengan baik dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan program Tapera ini dapat memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan rakyat, terutama dalam hal akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.