Daftar 20 Bank Tutup Sepanjang 2024
Tanggal: 1 Jan 2025 11:10 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasi 20 bank di Indonesia sepanjang tahun 2024. Jumlah ini terdiri dari 16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tiga Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah), dan satu Perumda BPR.
Pencabutan izin usaha terakhir terjadi pada PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Papua Barat pada 17 Desember 2024. Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, dalam sebuah siaran pers menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga industri perbankan dan melindungi konsumen.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, telah mengungkapkan bahwa ada 20 BPR yang berisiko tutup pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh permasalahan mendasar, seperti penipuan atau pelanggaran aturan.
Penutupan tersebut dilakukan untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia karena beberapa BPR yang ditutup telah melakukan banyak pelanggaran. Dian mengatakan bahwa penutupan BPR dilakukan sebagai tindakan pencegahan yang diperlukan.
OJK juga mengimbau nasabah perbankan yang terkena penutupan agar tetap tenang karena dana masyarakat di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dengan proses penyelesaian paling lambat 90 hari kerja.
Berikut ini adalah 20 BPR/BPRS yang kehilangan izin operasionalnya sepanjang tahun 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Perumda BPR Bank Purworejo
6. BPR EDC CASH
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agun
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang Perseroda
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
Pencabutan izin usaha 20 bank ini menimbulkan dampak pada industri perbankan di Indonesia. Kehilangan bank-bank ini juga memberikan peringatan kepada bank-bank lainnya untuk mematuhi aturan dan menjaga kinerja keuangan mereka agar tidak mengalami nasib serupa.
Penutupan bank-bank ini juga menunjukkan bahwa OJK serius dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di Tanah Air. Meskipun merupakan langkah yang sulit, tetapi merupakan tindakan yang diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia.
Permasalahan yang mendasar yang menyebabkan pencabutan izin usaha bank-bank tersebut juga harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri perbankan. Langkah-langkah pencegahan dan penegakan aturan perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidakterulang di masa mendatang.