Sumber foto: iStock

Cukai Rokok Dirancang Naik 5%, Marlboro-Gudang Garam Jadi Berapa?

Tanggal: 13 Sep 2024 11:35 wib.
Para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang tergabung dalam Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 sebesar 5%, lebih rendah dari rata-rata kenaikan tarif pada tahun 2023-2024 yang mencapai 10%.

"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun selama dua tahun ke depan," ujar Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, dalam sebuah rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat, 13 September 2024.

Wahyu Sanjaya menegaskan bahwa usulan kenaikan sebesar 5% ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi industri rokok dalam negeri. Merujuk pada kenaikan tarif CHT yang sudah dipatok sebesar 10% selama dua tahun terakhir, DPR mengusulkan kenaikan sebesar 5% untuk periode selanjutnya.

"Kita juga memperhatikan industri, sehingga kenaikan dilakukan secara bertahap," tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, yang juga turut hadir dalam rapat kerja tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari BAKN DPR. Askolani menegaskan bahwa keputusan akhir akan melihat kondisi perekonomian pada tahun 2025 dan juga keputusan dari pemerintah yang terpilih.

"Itu hanyalah rekomendasi, namun keputusan nanti tergantung pada pemerintah tahun depan," ungkapnya.

Jika usulan tersebut terealisasi, maka harga rokok akan mengalami perubahan pada tahun 2025. Sebagai contoh, jika harga rokok Gudang Garam Rokok Filter Signature Mild 16'S yang saat ini sekitar Rp 33.700, dikenakan tarif kenaikan sebesar rata-rata 5%, maka harga tersebut akan menjadi Rp 35.385. Sedangkan untuk Marlboro Rokok Filter 20'S yang sebelumnya seharga Rp 42.000, akan menjadi Rp 44.100.

Berikut adalah daftar harga rokok beberapa jenis yang baru-baru ini dilansir dari berbagai platform online:

- Esse Change Rokok Filter 20'S dengan harga Rp 42.500

- L A Rokok Filter Light 16'S dengan harga Rp 35.000

- L A Rokok Filter Ice 16'S dengan harga Rp 35.000

- Marlboro Rokok Filter 20'S dengan harga Rp 42.000

- Esse Rokok Filter Berry Pop 16'S dengan harga Rp 35.500

- Gudang Garam Rokok Filter Signature Mild 16'S dengan harga Rp 33.700

- Sampoerna Rokok Filter Mild Menthol Burst 16'S dengan harga Rp 35.700

- Dunhill Rokok Fine Cut Filter 16'S dengan harga Rp 31.000

- Esse Change Rokok Filter Grape 20'S dengan harga Rp 42.500

- Esse Blue Rokok Filter Change 20'S dengan harga Rp 41.800

- Esse Change Rokok Filter Juicy 20'S dengan harga Rp 42.500

- Esse Change Rokok Filter Double 20'S dengan harga Rp 44.500

- Clas Mild Rokok Filter Silver 16'S dengan harga Rp 28.000

- Marlboro Rokok Filter Hardpack Special Edition dengan harga Rp 45.000

- Forte Rokok Filter Breeze Menthol 20'S dengan harga Rp 28.500

- Dunhill Rokok Fine Cut Mild 20'S dengan harga Rp 38.900

- Gudang Garam Rokok Filter Surya Exclusive Djarum Super Rokok Filter 16'S dengan harga Rp 35.100

- Envio Rokok Filter Mild 16'S dengan harga Rp 46.300

- Marlboro Rokok Filter Light 20'S dengan harga Rp 47.500

- Marlboro Rokok Filter Hardpack 20'S dengan harga Rp 47.500

- Gudang Garam Rokok Filter Surya Pro 16'S dengan harga Rp 32.500

Dari usulan tersebut, terlihat bahwa adanya kenaikan cukai rokok akan berpengaruh langsung terhadap harga rokok di pasaran. Hal ini dapat mempengaruhi belanja konsumen dan bahkan mempengaruhi keuangan perusahaan rokok serta kegiatan ekonomi terkait. Diharapkan keputusan terkait kenaikan tarif cukai rokok dapat diperhatikan dengan cermat, mengingat dampaknya yang signifikan pada masyarakat dan industri rokok itu sendiri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved