Sumber foto: google

Cara Cek NIK Sudah Padan dengan NPWP atau Belum

Tanggal: 23 Jun 2024 09:05 wib.
Pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera diberlakukan hingga 30 Juni 2024. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Artinya, sejak 1 Juli 2024, seluruh NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP.

Penting untuk memastikan NIK sudah padan dengan NPWP setelah proses pemadanan. Cara cek NIK yang sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum dapat dilakukan secara online melalui situs yang telah disediakan.

Langkah-langkah untuk memeriksa status NIK sebgai NPWP adalah sebagai berikut:

1. Akses laman ereg.pajak.go.id.
2. Gulir ke bawah halaman dan klik 'Cek NPWP' atau akses langsung melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori wajib pajak, antara 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik 'Cari' untuk mengetahui status NIK terdaftar sebagai NPWP atau belum.
6. Hasil pencarian akan menampilkan informasi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NIK yang sudah terdaftar sebagai NPWP akan ditandai dengan status 'Valid'.

Namun, jika NIK belum terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat melakukan validasi sebagai NPWP dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses website djponline.pajak.go.id, lalu masuk dengan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah login berhasil, ubah data profil Anda melalui menu profil.
3. Pada menu profil akan ditampilkan status validitas data utama Anda, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi', yang menandakan perlunya melakukan validasi NIK.
4. Di halaman menu profil akan ada kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Setelah itu, klik 'Validasi'. Sistem akan memeriksa validitas data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.

Penting untuk diingat bahwa masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan hingga akhir bulan ini tidak akan dapat melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut adalah enam layanan yang tidak dapat diakses jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP:
1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan ekspor dan impor;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan pemadanan NIK dan NPWP, diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan transaksi perpajakan bagi masyarakat dan entitas perpajakan. Proses pemadanan ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas data perpajakan dan pendaftaran wajib pajak. Tarikh akhir pemadanan yang diberlakukan hingga 30 Juni 2024 memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk memastikan NIK sudah terdaftar sebagai NPWP. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan pengecekan dan validasi untuk menghindari kendala dalam pelaksanaan transaksi keuangan dan perpajakan di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved