Sumber foto: iStock

Bunga Pinjol Turun Bertahap, Fintech P2P Lending Wajib Taat

Tanggal: 3 Okt 2024 05:28 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerapan aturan batas maksimal bunga atau manfaat ekonomi perusahaan Fintech P2P Lending akan membawa dampak positif bagi industri. Hal ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK pada Rabu (2/10/2024).

Penurunan suku bunga acuan diyakini dapat memberikan dampak positif bagi industri LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) dalam hal peningkatan permintaan pembiayaan. Agusman juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh perbankan atau pihak lain yang menjadi agen/kanal distribusi pinjol untuk mengurangi risiko gagal bayar.

Terkait dengan evaluasi aturan bunga pinjol baru, Agusman menyatakan bahwa implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dalam tahap pendalaman. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen.

OJK juga meminta pelaku di industri pinjol Fintech P2P Lending untuk melakukan penyesuaian terhadap batas atas bunga pinjol sesuai dengan Surat Edaran OJK No.19 Tahun 2023. Agusman menambahkan bahwa kesediaan industri LPBBTI dalam meningkatkan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko menjadi perhatian utama dalam menghadapi penurunan suku bunga. Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen, namun Penyelenggara LPBBTI juga harus menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya.

Pada awal 2024, regulator telah menetapkan batas atas bunga pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar di OJK. Sebelumnya, tidak ada aturan yang mengikat atas tingkat bunga tersebut. Dengan adanya perubahan ini, bunga maksimal ditetapkan sebesar 0,4% per hari atau setara dengan 144% per tahun, atau 1,4 kali lipat dari pokok pinjaman. Hal ini menghindari praktik kartel bunga pinjol yang dianggap merugikan peminjam.

OJK secara tegas membatasi bunga, biaya, dan komisi yang dibebankan platform kepada peminjam pinjol. Untuk pinjol produktif, bunga ditetapkan sebesar 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024 dan berlaku selama dua tahun. Kemudian, bunga segmen ini akan turun lagi menjadi 0,067% per hari per 1 Januari 2026. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan antara keuntungan bagi perusahaan dan kesesuaian bagi para peminjam.

Di sisi lain, pinjol konsumtif dengan tenor kurang dari satu tahun juga mengalami penurunan bunga. Mulai 1 Januari 2024, bunga maksimal yang diberlakukan adalah sebesar 0,3% per hari. Pada 1 Januari 2025, batas bunga pinjol konsumtif akan turun menjadi 0,2% per hari, kemudian menjadi 0,1% per hari mulai 1 Januari 2026. Penurunan ini diharapkan dapat mendorong akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi konsumen.

Selain itu, OJK juga menetapkan persyaratan proses penilaian (scoring) yang harus dilakukan oleh perusahaan pinjol. Prosedur ini melibatkan proses klarifikasi, konfirmasi secara langsung atau elektronik, serta pengumpulan data identitas baik individu maupun badan usaha sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023. Persyaratan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kualitas transaksi dalam industri Fintech P2P Lending.

Dengan aturan ini, baik peminjam sebagai penerima pinjaman maupun perusahaan pinjol diwajibkan untuk menyertakan data identitas yang lengkap sesuai dengan regulasi OJK. Hal ini termasuk nomor identitas KTP/SIM/Paspor, NPWP (jika diperlukan), nomor telepon, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, penghasilan, sumber penghasilan, dan alamat domisili. Demikian pula, perusahaan pinjol juga wajib menyertakan data minimal berupa nomor induk berusaha atau sejenisnya, NPWP badan, bidang usaha, nomor telepon, alamat domisili lengkap, penghasilan badan usaha, identitas pemilik/direktur, seperti nama, nomor identitas, NPWP, nomor telepon, dan alamat domisili lengkap.

Keseluruhan aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor UMKM dan usaha produktif melalui pembiayaan pinjol sektor produktif yang lebih terjangkau. Sebagai akibat dari penurunan suku bunga dan aturan ketat terkait penyesuaian bunga pinjol, Fintech P2P Lending diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pelayanan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi masyarakat luas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved