Bunga KPR Naik Tanpa Peringatan, Nasabah Tercekik Cicilan Mendadak!
Tanggal: 15 Mei 2025 20:06 wib.
Tampang.com | Banyak nasabah perbankan mengeluhkan lonjakan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa pemberitahuan yang jelas. Kenaikan suku bunga acuan disebut sebagai penyebab, tapi lemahnya transparansi bank membuat publik geram.
Cicilan Naik, Gaji Tetap
Sejumlah debitur KPR mengaku bingung saat tagihan bulanan mereka melonjak hingga 15-20% tanpa pemberitahuan resmi dari pihak bank. Bagi masyarakat kelas menengah, ini menjadi tekanan finansial yang signifikan.
“Awalnya cicilan saya Rp3,5 juta, sekarang jadi Rp4,2 juta tanpa pemberitahuan apapun. Ini memberatkan,” ujar Indah, karyawan swasta di Bekasi.
Suku Bunga Mengambang: Risiko yang Terlupakan
Mayoritas KPR di Indonesia menggunakan skema bunga mengambang setelah periode tetap 1–3 tahun. Saat Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan, bank secara sepihak menyesuaikan cicilan tanpa memberikan opsi atau jeda adaptasi bagi nasabah.
Lemahnya Regulasi Perlindungan Nasabah
Menurut analis perbankan Hendra Salim, minimnya regulasi transparansi dan edukasi di awal kontrak menjadi biang masalah. Banyak nasabah tidak diberi penjelasan memadai tentang risiko bunga mengambang.
Solusi: Transparansi dan Skema Perlindungan Debitur
Pakar keuangan menyarankan bank wajib memberikan notifikasi minimal 30 hari sebelum perubahan bunga diberlakukan, serta menyediakan simulasi dampak cicilan di masa depan.
“Jika sistem KPR terus tak transparan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem keuangan formal,” tegas Hendra.