Bukan Hanya Ojek Online, Biaya Umrah Juga Perlu Batas Minimal
Tanggal: 29 Agu 2017 12:17 wib.
Tampang.com - Kasus First Travel yang sangat merugikan banyak calon jamaah haji lantaran tidak bisa berangkat ke tanah suci dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Terutama bagi pemerintah yang memang bertugas mengawasi jalannya perekonomian negara.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kasus penipuan serupa, Wakil ketua komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menyarankan perlunya diadakan atas minimal biaya umrah dalam sebuah undang-undang penyelenggaraan umrah.
Ia mengatakan, "Jika dihitung, biaya perjalanan umrah minimal Rp 21 juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah."
Penerapan batas bawah biaya umrah perlu diatur untuk melindungi kepentingan jamaah umrah dalam mendapatkan fasilitas yang baik di tanah suci. Para jamaah akan paham berapa biaya minimal yang harus ia keluarkan untuk mendapatkan fasilitas sesuai yang dibayarkan.
"Jemaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umrah memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di tanah suci," ujarnya.
Penerapan batas minimal biaya umrah seharusnya sudah sejak dulu diterapkan dengan memaparkan berbagai fasilitas yang akan didapatkan para calon jamaah sehingga hal ini akan lebih transparan dan mereka pun akan lebih merasa aman tanpa perlu khawatir jika travel umrah yang mereka gunakan bermasalah.
Saat ini jumlah orang yang ingin berangkat umrah maupun haji terus meningkat, oleh karena itu perlu adanya edukasi dan pengawasan khusus yang diatur undang-undang untuk melindungi jemaah.