BTN Syariah Batal Akuisisi Bank Muamalat
Tanggal: 8 Jul 2024 15:13 wib.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN telah mengumumkan bahwa mereka membatalkan rencana untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI.
Dalam pernyataannya pada Senin (8/7), Nixon menyatakan, "Kami tidak akan melakukan akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan kemudian pada saat tertutup. Jadi kami tidak akan meneruskan."
Alasan di balik pembatalan ini belum secara terbuka diumumkan oleh BTN, dikarenakan mereka harus menjaga kesepakatan bersama dengan pihak yang akan diakuisisi. Meskipun demikian, BTN telah mengkomunikasikan keputusan ini kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham, serta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nixon juga mengungkapkan bahwa BTN memiliki rencana untuk melaksanakan spin off pada BTN Syariah pada kuartal pertama tahun 2025. Rencana tersebut termasuk dalam daftar aksi korporasi BTN untuk tahun 2025, dan dijadwalkan untuk diselesaikan pada paruh pertama tahun depan.
Menurutnya, BTN tengah mempersiapkan modal sebesar Rp1,5 triliun-Rp6 triliun untuk pelepasan unit usaha syariah (UUS) tersebut agar BTN Syariah tetap berada di Buku II. Penyiapan modal ini bertujuan menjaga posisi BTN Syariah di pasar.
Sebelumnya, Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara, telah mengumumkan rencana penyatuan atau merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah, yang mulanya ditargetkan berjalan pada Maret 2024.
Nixon sebelumnya juga mengakui bahwa BTN menghadapi kendala dalam proses akuisisi Bank Muamalat karena adanya keterlambatan dalam pengumpulan data. Keterlambatan ini disebabkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Ia menyebut bahwa data yang paling lama dihimpun adalah terkait kredit.
Keputusan ini tentu saja memiliki dampak, terutama bagi industri perbankan syariah di Indonesia. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana keputusan ini akan mempengaruhi posisi dan strategi Bank Muamalat di masa depan. Selain itu, nasib karyawan dan nasabah kedua bank juga dapat menjadi perhatian dalam menghadapi dampak dari pembatalan akuisisi ini. Diharapkan bahwa kedua bank akan tetap mempertahankan keberlangsungan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat di tengah dinamika perubahan dan persaingan dalam industri perbankan di Tanah Air.