BPK Temukan Pemborosan Subsidi Pupuk Rp 2,92 Triliun di Pupuk Indonesia
Tanggal: 29 Mei 2025 22:39 wib.
Jakarta, Tampang.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan belanja subsidi pupuk sebesar Rp 2,92 triliun dalam periode 2020 hingga 2022. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 yang dipublikasikan pada Rabu (28/5/2025).
BPK mencatat, sebagian besar pemborosan, yaitu senilai Rp 2,83 triliun, berasal dari pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia. Kebijakan alokasi ini dinilai tidak mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing anak usaha.
"Kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih dititikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi. Sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi," tulis BPK.
Pelanggaran Tata Kelola dan Kurangnya Efisiensi
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan, pembagian alokasi subsidi belum sepenuhnya disesuaikan dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional setiap produsen. BPK pun meminta Dewan Komisaris Pupuk Indonesia untuk memberi peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.
BPK menilai kedua direktur tersebut tidak cermat dalam menetapkan alokasi dan melanggar prinsip tata kelola yang sehat serta efisiensi. "Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia tidak cermat, melanggar tata kelola yang sehat, dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan," tegas BPK.
Respons Pupuk Indonesia
Menanggapi temuan tersebut, VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Cindy Systiarani Galuhchandri mengatakan bahwa perusahaan terus menjalankan transformasi untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola.
"Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024," kata Cindy saat dihubungi Kontan.
Ia menyebut, transformasi dilakukan melalui digitalisasi, revitalisasi pabrik, dan modernisasi fasilitas produksi. Pupuk Indonesia juga berkomitmen untuk mempercepat transformasi agar kebijakan perusahaan sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Temuan BPK ini diharapkan menjadi momentum bagi Pupuk Indonesia untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pengelolaan subsidi pupuk, demi optimalisasi anggaran negara dan kesejahteraan petani.