BPJPH Turun Tangan Selidiki Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal di Surakarta
Tanggal: 28 Mei 2025 20:34 wib.
Tampang.com | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat menanggapi kasus dugaan penjualan produk non-halal yang mencuat, khususnya terkait Ayam Goreng Widuran di Surakarta. Sebagai respons, BPJPH langsung menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi jaminan produk halal.
“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/5/2025), menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini.
Menurut Haikal, pemerintah memiliki kepentingan besar melalui regulasi untuk memastikan bahwa setiap produk halal harus jelas dan memiliki kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal yang sah. Ini adalah hak konsumen yang harus dilindungi.
Sebaliknya, produk non-halal juga harus jelas dan transparan sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal yang mudah dikenali oleh konsumen. Transparansi ini krusial untuk memberikan pilihan yang tepat bagi masyarakat.
Haikal menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110, diatur secara tegas bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus dilakukan dengan cara yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman atau penipuan terhadap konsumen.
Lebih lanjut, Pasal 185 dari peraturan yang sama mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal. Mereka akan diberikan sanksi peringatan tertulis dan diwajibkan menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal dilakukan, menunjukkan ketegasan regulasi.
Haikal berharap kejadian seperti kasus Ayam Goreng Widuran ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Ia mengimbau agar semua pihak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepercayaan konsumen.
Selain itu, kasus tersebut juga menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan senantiasa dijaga. Ini adalah fondasi utama untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk umat Islam, yang memiliki preferensi khusus terhadap produk yang mereka konsumsi.
Haikal juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk pada kanal resmi pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan produk yang beredar juga sangat diharapkan untuk menciptakan ekosistem produk yang aman dan terjamin.
“Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan@halal.go.id,” kata Haikal, menyediakan jalur resmi bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran.