BP Tapera Mengumumkan Pengembalian Tabungan Rakyat Senilai Rp4,2 Triliun
Tanggal: 5 Jun 2024 18:39 wib.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 orang dengan total nilai mencapai Rp4,2 triliun. Hal ini disampaikan oleh Heru dalam sebuah konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 5 Juni 2024.
Sejak mulai beroperasi hingga tahun 2024, BP Tapera telah berhasil mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 peserta yang telah pensiun atau kepada ahli waris mereka. Jumlah pengembalian ini menunjukkan komitmen BP Tapera dalam menjalankan amanahnya untuk memberikan manfaat kepada peserta Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim likuidasi BP Tapera terhadap data peserta aktif, terungkap bahwa 125.690 peserta yang telah pensiun masih belum menerima pengembalian yang seharusnya. Menyikapi hal ini, Heru menyatakan bahwa BP Tapera telah mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa BP Tapera memiliki komitmen untuk melakukan pengembalian tabungan perumahan rakyat, baik pokok tabungan maupun hasil pemupukannya kepada peserta paling lambat 3 bulan setelah masa kepesertaan peserta berakhir. Proses pengembalian tabungan kepada peserta atau ahli warisnya sendiri dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
Meskipun demikian, Heru juga menyoroti beberapa tantangan dalam proses pengembalian tabungan saat ini, yaitu kurangnya pengkinian data dari peserta dan pemberi kerja. Hal ini menjadi faktor yang memperlambat proses pengembalian tabungan. Oleh karena itu, Heru menyerukan agar peserta dan pemberi kerja lebih proaktif dalam melakukan pengkinian data mereka agar proses pengembalian tabungan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Dengan demikian, pengumuman mengenai pengembalian tabungan perumahan rakyat oleh BP Tapera ini memberikan gambaran tentang komitmen lembaga ini dalam memberikan manfaat kepada peserta sesuai dengan yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang. Diharapkan bahwa proses pengembalian tabungan ini dapat berjalan lebih efisien dan efektif dengan dukungan penuh dari peserta dan pemberi kerja.
Lalu, Heru menuturkan, "Pengembalian tabungan perumahan rakyat oleh BP Tapera merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan manfaat kepada peserta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Kami akan terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian ini agar peserta dan ahli warisnya dapat merasakan manfaat yang telah mereka peroleh."