Sumber foto: google

Bos Pertamina Patra Niaga: Per 1 Juni Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Tanggal: 28 Mei 2024 23:07 wib.
Pada 1 Juni mendatang, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah mengumumkan bahwa pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.

Menurut Riva, kebijakan ini akan mempersyaratkan penggunaan KTP pada saat melakukan pembelian LPG 3 kg. Hal ini akan membuat semua agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatnya dalam aplikasi yang disebut "Merchant Application" atau MAP. 

Selain itu, Riva juga mengungkapkan bahwa per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG. Dari jumlah tersebut, mayoritasnya adalah sektor rumah tangga, yaitu sebanyak 35,9 juta NIK atau setara dengan 86 persen. Sementara itu, sektor usaha mikro mencapai 5,8 juta NIK, petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK, dan pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK.

Hal ini menunjukkan bahwa pendaftaran subsidi LPG tepat telah memberikan gambaran profil dari pembeli, termasuk dalam hal seberapa banyak LPG yang mereka beli setiap bulannya. Secara rata-rata, sebagian besar pembeli membeli 1 hingga 5 tabung LPG 3 kg per bulan. Meskipun demikian, ada juga sektor yang membeli lebih dari 5 tabung, khususnya bagi sektor pengecer.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menegaskan bahwa pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kg menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK) merupakan hal yang harus dilakukan. Ini dikarenakan penyaluran gas melon saat ini kurang tepat sasaran.

Arifin mengatakan bahwa penerapan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP kemungkinan akan efektif mulai Juni 2024. Sementara itu, pemerintah saat ini masih melakukan pencatatan terhadap para pembeli.

Pemerintah telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg menggunakan KTP. Dengan demikian, diharapkan nantinya hanya orang yang terdata yang bisa membeli LPG 3 kg. Dengan adanya aturan ini diharapkan penyaluran LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata. Jika penerapan kebijakan ini berjalan efektif, maka akan membantu pemerintah dalam mengendalikan penggunaan dan penyaluran LPG subsidi di Indonesia.
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved