Bos Pegadaian Ingatkan Risiko Investasi Emas: Bukan untuk Ikut-ikutan, Tapi Harus Paham Fundamental
Tanggal: 18 Apr 2025 18:25 wib.
Tampang.com | Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengingatkan masyarakat agar tidak berinvestasi emas hanya karena tren atau FOMO (fear of missing out), melainkan harus memahami dasar-dasar dan karakteristik investasinya.
Investasi Emas Butuh Pemahaman, Bukan Sekadar Tren
Damar menegaskan bahwa emas adalah instrumen investasi jangka panjang yang harus dilihat dari sisi fundamental, bukan untuk sekadar ikut tren. Ia menyebut banyak orang tertarik membeli emas hanya karena melihat harga sedang naik tanpa memperhitungkan risiko dan pergerakan pasar.
"Investor harus hati-hati. Jangan asal ikut-ikutan beli emas hanya karena lagi naik, tapi pahami dulu apa yang memengaruhi harganya," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Emas Cocok untuk Jangka Panjang, Bukan Trading
Menurut Damar, emas bukanlah pilihan tepat untuk investasi jangka pendek atau trading harian. Dalam jangka panjang, nilai emas terbukti mampu mengikuti, bahkan melampaui inflasi. Saat ketidakpastian ekonomi global meningkat, harga emas cenderung naik sebagai aset safe haven.
Ia mencontohkan situasi geopolitik dan perang dagang yang bisa mengerek harga emas secara signifikan. "Untuk jangka panjang, insya Allah emas akan terus naik, tapi jangan lupa tetap perhatikan fundamental ekonomi global," jelasnya.
Harga Emas Diprediksi Terus Menguat, Tapi Masih Dipengaruhi Situasi Global
Beberapa analis memperkirakan harga emas dapat mencapai level 3.400 dolar AS per troy ounce hingga akhir 2025. Namun, Damar mengingatkan bahwa prediksi tetap bersifat spekulatif dan sangat bergantung pada stabilitas global, kebijakan suku bunga, serta dinamika geopolitik.
OJK Imbau Hati-hati Beli Emas di Toko Konvensional
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Hari Gamawan, Direktur di sektor pengembangan LJK, mengingatkan pentingnya verifikasi keaslian emas, terutama yang dibeli dari toko konvensional. Ia menyebut, toko emas biasa bukanlah lembaga jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
"Kalau PT Pegadaian, karena termasuk lembaga jasa keuangan dan menjalankan kegiatan bulion, tentu diawasi oleh OJK. Tapi toko emas biasa, tidak termasuk dalam pengawasan kami," kata Hari.