Sumber foto: google

Bos Bappenas Pastikan Hak Milik Tanah Diizinkan di IKN

Tanggal: 7 Mei 2024 14:11 wib.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa hak legalitas atas tanah dalam bentuk hak milik di Ibu Kota Nusantara (IKN) diizinkan. Pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/5), Suharso menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menanyakan apakah hak milik tanah di IKN diperbolehkan, dan Suharso memberi jawaban bahwa hal tersebut sangat dimungkinkan dan dibolehkan.

Menurut Suharso, keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam UU tersebut, terdapat sejumlah pasal yang membolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Oleh karena itu, Suharso dengan tegas menyatakan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN diperbolehkan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan opsi lahan di IKN yang dapat dibeli oleh para investor. Salah satu arahannya dalam rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, adalah mempercepat keran investasi di IKN dan menetapkan status lahan bagi investor.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa Jokowi memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan. Lebih lanjut, Jokowi juga mendukung saran dari Menteri Investasi untuk membeli dan menjual tanah di IKN dengan harga yang ditetapkan oleh Otorita IKN, asal tidak melanggar aturan.

Keputusan ini diharapkan dapat membuka peluang investasi yang lebih luas di IKN. Dengan diizinkannya hak milik tanah di IKN, para investor diharapkan dapat memperoleh jaminan yang lebih kuat terkait kepemilikan lahan dan membantu menggerakkan sektor ekonomi di IKN.

Penegasan dari Bos Bappenas ini akan memberikan kepastian kepada para calon investor terkait legalitas kepemilikan tanah di IKN. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan regulasi yang mendukung kemajuan pembangunan di Ibu Kota Nusantara, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Dalam upaya peningkatan investasi di Ibu Kota Nusantara, pemerintah terus berupaya memperjelas peraturan terkait kepemilikan lahan. Dengan kejelasan tersebut, diharapkan akan semakin banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di IKN dan mendukung pertumbuhan wilayah tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan akan membantu dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di IKN.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved