Bocoran Aturan Penghapusan Kredit dari OJK Saat Kredit Macet UMKM Meningkat Tajam
Tanggal: 22 Jul 2024 13:52 wib.
Rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL), termasuk kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terus menanjak sebagai dampak kondisi bisnis yang tak menentu saat pandemi Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan aturan terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Menurut data OJK pada Mei 2024, rasio NPL UMKM mencapai level 4,27%, mengalami kenaikan tipis dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 4,26% pada April 2024. Bahkan, NPL UMKM juga mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun berjalan, dibandingkan dengan Desember 2023 yang masih berada di level 3,71%.
Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), menyatakan bahwa kondisi meningkatnya NPL UMKM terjadi karena sektor UMKM belum sepenuhnya pulih pasca dampak pandemi Covid-19. "Bank-bank pun jadi lebih berhati-hati mengingat kondisi tersebut," ujar Amin.
Seiring dengan peningkatan kredit macet UMKM, muncul usulan langkah hapus buku dan hapus tagih. Sarmuji, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyatakan bahwa berakhirnya program restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024 membawa konsekuensi bagi bank. "Saya khawatir karena UMKM yang lahir atau diberikan kredit pada pandemi mengalami kesulitan, sehingga potensi kegagalannya besar," ujarnya saat rapat dengar pendapat di DPR RI pada 8 Juli 2024.
Syarat Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit
Menurut Sarmuji, UMKM mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit karena situasi yang tak terkendali akibat dampak pandemi Covid-19. Situasi ini dianggapnya bukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidakmampuan untuk melanjutkan usaha.
Komisi VI menyarankan agar bank menerapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan sangat selektif, melalui proses verifikasi, terutama bagi nasabah yang memiliki nilai pinjaman kecil, antara Rp25 juta hingga maksimal Rp50 juta. Dia menekankan perlunya kejelasan mengenai nasib UMKM yang memiliki tunggakan di bank, karena dengan adanya beban kredit macet di bank, UMKM tidak akan mampu menghidupkan usahanya lagi.
OJK sendiri telah menggodok kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan dapat melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan atas piutang macet sebagai upaya mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Selain itu, RPOJK juga memuat tentang kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih pembiayaan UMKM yang harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, termasuk limit pembiayaan yang dapat dihapus bukunya, kewenangan persetujuan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih, serta tata cara pelaksanaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, mengatakan bahwa langkah hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebenarnya layak dilakukan oleh bank swasta, namun menjadi tantangan tersendiri bagi bank BUMN. Hal ini karena bank BUMN memiliki keterkaitan dengan uang negara, yang jika terjadi kerugian, dapat berdampak pada keuangan negara.
Bank Indonesia (BI) juga melaporkan peningkatan rasio kredit bermasalah, termasuk kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada paruh pertama 2024. Deputi Gubernur BI Juda Agung mengungkapkan bahwa meskipun NPL UMKM mengalami peningkatan, perbankan sudah menyiapkan cadangan yang cukup untuk mengatasi dampak pembengkakan NPL segmen UMKM.
Catatan BI tersebut memperlihatkan bahwa keadaan UMKM masih memerlukan perhatian khusus dalam mengatasi kondisi kredit macet. Oleh karena itu, kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM menjadi langkah yang diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM untuk memulihkan usahanya.