Sumber foto: google

Biaya Melahirkan Tidak Kena Pajak, Penjelasan Kemenkeu

Tanggal: 9 Jun 2024 07:16 wib.
Belakangan ini, media sosial di Indonesia ramai dengan kabar bahwa biaya melahirkan akan dikenai pajak. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para calon orangtua yang khawatir biaya persalinan akan semakin mahal. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan yang menenangkan terkait masalah ini. Mereka menegaskan bahwa biaya melahirkan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan. Menurutnya, jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Ini berarti, biaya persalinan dan layanan kesehatan terkait tidak termasuk dalam objek pajak.

Tak hanya itu, UU HPP juga membebaskan beberapa kategori barang dan jasa dari PPN, di antaranya adalah kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran, air bersih, biaya listrik, rusun sederhana, rumah susun sederhana, rumah sakit, hasil kelautan perikanan, bibit/benih, pakan ternak, bahan pakan, dan masih banyak lagi.

Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa beberapa barang yang menjadi objek Pajak Daerah, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga bebas dari PPN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan demi tercapainya kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia.

Penjelasan ini sekaligus menjadi kabar baik bagi para calon orangtua dan masyarakat pada umumnya. Dengan kepastian bahwa biaya melahirkan tidak kena pajak, diharapkan tidak ada kekhawatiran berlebihan terkait keterjangkauan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mendorong peningkatan angka kelahiran di Indonesia.

Dengan penjelasan yang diberikan oleh Kemenkeu melalui DJP, diharapkan informasi yang berkembang di media sosial dapat tersampaikan dengan benar kepada masyarakat. Hal ini juga menjadikan pentingnya peran media sosial dalam menyebarkan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan masyarakat.

Dalam konteks ini, peran media massa juga penting untuk memberikan informasi yang berimbang dan terpercaya guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi, informasi yang tidak benar dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan kepanikan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang jelas dan komunikasi yang transparan sangat diharapkan dalam hal ini.

Keterbukaan informasi dari pihak berwenang juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa tenang dan yakin bahwa pemerintah benar-benar melindungi kepentingan masyarakat, termasuk di dalamnya akses terhadap layanan kesehatan tanpa beban pajak yang memberatkan.

Sebagai penutup, penjelasan dari DJP Kemenkeu telah mengklarifikasi bahwa biaya melahirkan tidak dikenai pajak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah ini. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi penyemangat bagi para calon orangtua yang sedang menanti kelahiran buah hati untuk tetap tenang dan fokus dalam menghadapi proses persalinan. Kepastian ini diharapkan menjadi kabar baik bagi semua pihak, sehingga masyarakat dapat fokus pada hal-hal yang lebih penting dalam menjaga kesehatan ibu dan anak, serta menikmati kebahagiaan dalam proses kelahiran. Serta masyarakat dapat lebih tenang dalam menyambut kelahiran anak, tanpa ditambah beban pajak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved