Sumber foto: iStock

BI Kenalkan 3 Layanan Terbaru BI-Fast, Intip Detailnya

Tanggal: 1 Jan 2025 11:09 wib.
Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan tiga layanan baru pada BI-Fast yang dapat digunakan mulai 21 Desember 2024. Ketiga layanan baru tersebut mencakup layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit).

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penambahan layanan ini merupakan tahap pengembangan BI-Fast Fase I Tahap 2 (21/12). Ini merupakan kelanjutan dari implementasi Tahap 1 pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.

Dilansir dari keterangan pers yang dirilis pada Rabu (25/12/2024), Ramdan menjelaskan bahwa perluasan layanan ini sejalan dengan visi cetak biru Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel dan mendukung ekonomi-keuangan digital.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai ketiga layanan baru BI-Fast:

Layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) memungkinkan pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, dengan minimal 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.

Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen. Layanan ini membantu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.

Biaya bulk transfer sebesar Rp16 per transaksi akan dibebankan kepada peserta pengirim, sementara biaya maksimal yang akan dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim adalah Rp2.100 per transaksi.

Sementara layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) memungkinkan penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.

Hal ini berguna untuk kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan. Biaya layanan ini sebesar Rp19 per transaksi yang akan dibebankan kepada peserta pengirim, dengan biaya maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.

Sedangkan layanan transfer debit secara langsung (direct debit) memungkinkan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik, air, cicilan leasing, dan premi asuransi.

Implementasi layanan BI-Fast Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI-Fast (bank/non bank). Biaya direct debit sebesar Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, sementara biaya maksimal Rp2.500 per transaksi akan dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.

Selain itu, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-Fast Fase I Tahap 2 sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi. Penetapan batas ini mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta.

Langkah ini juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang baru-baru ini menerbitkan regulasi terkait perdagangan aset kripto. Selain itu, data dari BI juga mencatat pertumbuhan kredit bank yang melambat pada November 2024, sebesar 10,79%.

Semua upaya ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih efisien.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved