BI Bebaskan Uang Muka Kredit Rumah
Tanggal: 29 Jun 2018 22:38 wib.
Tampang.com – Kabar gembira bagi Anda yang saat ini berencana untuk melakukan kredit rumah dalam skema KPR. Jika sebelumnya, kita harus membayar Down Payment (DP) pada saat sebelum melakukan kredit rumah, kini Bank Indonesia telah mencabut peraturan tersebut dan telah membebaskan masyarakat dari berbagai kalangan untuk mempu memiliki rumah tanpa harus membayar DP.
“Sasaran relaksasi makro ini mendorong first time buyer pada saat yang sama stimulus untuk pembelian rumah investasi. Selama ini tipe LTV property sebagian besar dinikmati kelompok usia 36 dampai 45 tahun. Mereka kelompok muda. Demikian kami juga melihat bahwa kemampuan buyer dari nasabah cukup besar,” jelas Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Saat ini, siklus kredit properti berada pada fase yang rendah namun bidang ini memiliki potensi pengembangan yang kini telah mendapatkan dukungan oleh penyediaan dan juga permintaan tarhadap produk property.
“Selain beberapa faktor tersebut, sektor property merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional,” tambahnya.
Bank Indonesia menentukan aturan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang awalnya setiap orang yang membeli rumah harus membayar DP 10 persen dari harga rumah. Saat ini pertauran tersebut telah dicabut dan akhirnya BI membebaskan biaya down payment.
Bagaimana pakah Anda telah siap membeli rumah saat ini?