Beras Premium Tak Kena PPN 12% Kepala Bapanas, Khusus yang Diimpor
Tanggal: 28 Des 2024 15:11 wib.
Tampang.com | Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan tarif PPN 12% untuk beras premium. Keputusan ini diambil untuk mendukung ketahanan pangan dan menjaga harga beras agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Khususnya, aturan ini berlaku untuk beras premium yang diimpor.
Menurut Kepala Bapanas, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga pasokan beras premium di dalam negeri. Bukan hanya itu, kebijakan ini juga akan mendukung petani lokal dalam meningkatkan produktivitas beras premium. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha di sektor pertanian, khususnya di sektor produksi beras.
Sebelumnya, rencana pemerintah untuk memberlakukan PPN 12% pada beras premium menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menyambut baik kebijakan ini karena dianggap sebagai upaya untuk melindungi petani dalam negeri. Namun, ada pula yang menilai kebijakan tersebut dapat memicu kenaikan harga beras dan membebani konsumen.
Dengan keputusan terbaru dari Bapanas, diharapkan ketersediaan beras premium di pasaran tetap stabil tanpa terjadi lonjakan harga yang signifikan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan inflasi dan mencegah terjadinya kelangkaan beras di pasaran.
Meskipun demikian, pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan produksi beras premium di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan program untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan insentif bagi importir beras, tetapi juga mendorong petani lokal untuk meningkatkan produksi beras berkualitas tinggi.
Menurut data Bapanas, impor beras premium masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Sehingga, kebijakan tidak memberlakukan PPN 12% pada beras premium yang diimpor menjadi langkah yang strategis untuk memastikan ketersediaan beras yang cukup di pasaran. Selain itu, hal ini juga dikaitkan dengan usaha untuk menjaga stabilitas harga beras agar dapat dijangkau oleh masyarakat.
Sementara itu, Bapanas juga terus melakukan pendampingan terhadap petani beras premium dalam upaya peningkatan produksi dan kualitas. Program-program bimbingan teknis dan penyediaan sarana produksi terus ditingkatkan untuk mendukung petani dalam meningkatkan produktivitas beras premium.
Dengan keputusan ini, diharapkan pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani beras lokal dan kebutuhan akan impor beras premium. Langkah ini menjadi penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan menjaga stabilitas harga beras di pasaran.
Secara keseluruhan, kebijakan tidak memberlakukan PPN 12% pada beras premium yang diimpor merupakan langkah yang strategis dari pemerintah. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak, baik petani lokal, pelaku usaha di sektor pertanian, maupun konsumen. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan jaminan ketersediaan beras premium yang cukup di pasaran, sehingga harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, keberlanjutan pasokan beras premium di dalam negeri diharapkan dapat terjamin dan dapat memberikan dampak positif secara luas, baik bagi petani, pengusaha, maupun konsumen.