Beras hingga Transportasi Umum Dipastikan Tak Terdampak PPN 12%
Tanggal: 1 Jan 2025 19:48 wib.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai esok Rabu, 01/01/2025. Keputusan ini telah memicu pro dan kontra di masyarakat terkait dampaknya terhadap harga kebutuhan pokok, termasuk beras, dan biaya transportasi umum. Namun, pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Meskipun terjadi kenaikan PPN, pemerintah telah menegaskan bahwa harga beras, sebagai kebutuhan pokok masyarakat, tidak akan terdampak. Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Perhatian khusus diberikan untuk mengendalikan harga beras agar tetap terjangkau.
Pemerintah juga telah menjamin bahwa tarif transportasi umum tidak akan mengalami kenaikan sebagai dampak dari peningkatan PPN. Hal ini sebagai upaya untuk meringankan beban biaya hidup bagi masyarakat yang bergantung pada transportasi umum. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahannya untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak.
Dalam suasana perekonomian yang kompleks, pemerintah terus berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan meningkatnya tekanan inflasi, pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan PPN tidak menyebabkan peningkatan harga beras dan transportasi umum yang dapat merugikan masyarakat.
Namun demikian, beberapa pihak juga mengkritik kebijakan kenaikan PPN ini, terutama karena dampaknya yang mungkin terasa lebih kuat bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
Sebagai bagian dari langkah proaktif untuk mengatasi dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan program subsidi beras bagi masyarakat kurang mampu yang diintegrasikan dengan sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan demikian, diharapkan bahwa dampak kenaikan PPN terhadap harga beras dapat diminimalkan.
Hal serupa juga dilakukan untuk memastikan bahwa tarif transportasi umum tetap terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah telah mengalokasikan dana subsidi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan layanan transportasi umum dan kemampuan masyarakat dalam mengaksesnya.
Dengan peningkatan PPN yang efektif mulai Rabu, 01/01/2025, pemerintah Prabowo Subianto memastikan bahwa langkah-langkah konkret telah diambil untuk melindungi kebutuhan pokok masyarakat, termasuk beras dan transportasi umum. Selain itu, pemerintah juga terus mengupayakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat, sehingga setiap kebijakan yang diambil selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi semua lapisan masyarakat.
Dengan langkah-langkah konkret ini, pemerintah berharap bahwa dampak kenaikan PPN dapat diminimalkan bagi masyarakat, sehingga kebijakan perpajakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bersama.