Sumber foto: Google

Benarkah NPWP Otomatis Non-Aktif Jika Tidak Lapor SPT? Ini Penjelasan DJP

Tanggal: 23 Mar 2025 16:18 wib.
Tampang.com | Banyak wajib pajak yang masih bertanya-tanya apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan otomatis non-aktif jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketidakhadiran laporan SPT tidak serta-merta membuat NPWP menjadi non-aktif. Lantas, kapan NPWP bisa dinonaktifkan? Berikut penjelasannya.

NPWP dan Kewajiban Lapor SPT

NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan. Setiap pemilik NPWP yang berstatus aktif wajib melaporkan SPT tahunan, baik itu wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Batas waktu pelaporan SPT adalah:
Orang pribadi → hingga 31 Maret 2025
Badan usaha → hingga 30 April 2025

Namun, apakah NPWP akan langsung non-aktif jika tidak melapor SPT?

Tidak Lapor SPT Bukan Penyebab NPWP Otomatis Non-Aktif

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, NPWP tidak otomatis berubah menjadi non-aktif jika seseorang tidak melaporkan SPT.

"Perlu kami luruskan bahwa dengan ditetapkan status NPWP sebagai non-efektif maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Namun, bukan berarti karena tidak melapor SPT, NPWP langsung dinonaktifkan," jelasnya.

Status non-aktif hanya berlaku jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Siapa yang Bisa Menonaktifkan NPWP?

NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak memenuhi kriteria berikut:

Tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Menggunakan NPWP hanya untuk persyaratan administratif, misalnya membuka rekening
Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri
Tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut
Alamat wajib pajak tidak diketahui berdasarkan hasil penelitian DJP

Jika memenuhi salah satu kriteria di atas, wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP.

Cara Mengajukan Non-Aktif NPWP

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP dengan beberapa cara:

Melalui Kring Pajak (1500200)
Menggunakan fitur live chat di laman resmi DJP (pajak.go.id)
Mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar

Untuk wajib pajak badan, permohonan hanya bisa diajukan secara tertulis ke KPP terkait.

Kesimpulan

NPWP tidak akan otomatis non-aktif hanya karena wajib pajak tidak melaporkan SPT. Namun, jika seseorang tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak, mereka bisa mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP. Jika masih memiliki NPWP aktif, tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pastikan selalu memahami hak dan kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi atau kendala administratif di kemudian hari.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved