Belanja Pegawai Pemerintah Kota Cirebon Bakal Naik tahun Depan

Tanggal: 27 Nov 2017 09:52 wib.
Tampang.com – Belanja pegawai Pemerintah Kota Cirebon dipastikan mengalami kenaikan tahun depan. Penambahan anggaran untuk mengakomodir remunerasi akan terjadi di pos belanja tidak langsung. Di dalamnya membuat tunjangan-tunjangan termasuk honor kegiatan. 

Anggota Badan Anggaran (Banggar), M Handarujati Kalamullah S Sos menjelaskan, nilai tunjangan di luar gaji pada APBD tahun depan mencapai Rp190 miliar, termasuk di dalamnya adalah anggaran tunjangan kinerja atau remunerasi. “Kalau rinciannya saya tidak hafal. Tapi nanti disampaikan eksekutif,” ujar Andru, Minggu (26/11).

Meski belum ada penyampaian resmi, penambahan anggaran itu diperkirakan mencapai Rp50-60 miliar. Pasalnya untuk tahun ini saja, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mencapai Rp130 miliar. Soal ini,  Andru berharap dalam waktu dekat akan disampaikan sosialisasi oleh eksekutif. Pasalnya, remunerasi termasuk TPP merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkot Cirebon. “Rekomendasinya kan begitu. Segera menerapkan tunjangan berbasis kinerja atau remunerasi,” katanya.

Meski demikian, TPP berbasis kinerja sepertinya tidak bisa diterapkan sekaligus tahun depan. Pemberian TPP berdasarkan kinerja, masih menunggu hasil analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) serta perangkat pendukung penilaian kinerja. Andru memerkirakan, remunerasi ini bertahap dengan basis penilaian pada perilaku kerja dahulu yaitu dalam bentuk absensi. 

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Asisten Daerah Administrasi dan Pemeritahan, Agus Mulyadi ketika masih menjabat pelaksana tugas (plt) sekretaris daerah. Dalam pemberitaan yang dimuat Radar, Senin (28/9), mantan wakil direktur keuangan RSD Gunung Jati ini menyebutkan, ada dua tahapan dalam penerapan remunerasi.

Pada tahap pertama, pemkot akan melakukan uji coba melalui absensi. Item ini akan masuk perhitungan dinamis. Tahap kedua, tunjangan dinamis mengarah ke target kerja. Perbandingannya 60 persen statis (gaji pokok dan tunjangan) dan 40 persen tunjangan dinamis (remunerasi). Dari 40 persen tunjangan dinamis tersebut 20 persen berbasis absensi dan 80 persen berbasis kinerja.

Mengenai tahapan ini Andru yang juga menjabat di Komisi A membidangi kepegawaian, tak mempersoalkan. Sebab, nantinya paralel dilakukan evaluasi berkala untuk menilai sejauhmana penerapan TPP ini. Tapi, tim perumus sambil berjalan menyelesaikan seluruh perangkat pendukung penilaian kinerja. “Saya kira, tim ini harus menerima masukan dari seluruh pihak terhadap TPP ini,” katanya.

Sementara itu sejumlah  PNS di lingkungan Pemkot kembali mengingatkan kepada tim perumus untuk benar-benar memperhatikan PNS golongan bawah. Pasalnya, tarik ulur pembahasan remunerasi ini disinyalir pihak tertentu yang merasa kehilangan penghasilan. 

“Pastinya ada yang keberatan. Misal pejabat yang rutin menerima upah pungut (UP). Mereka itu yang jadi korban, makanya sengaja memperlambat pembahasan remunerasi,” katanya.

Untuk PNS di bawah eselon II, kata dia, justru bersyukur ada remunerasi. Tambahan penghasilan ini berarti peningkatan kesejahteraan. Lain dengan level pimpinan yang mengalami pengurangan penghasilan.

Keterangan Sumber yang enggan diungkapkan identitasnya ini juga mempertanyakan statemen Sekretaris Daerah, Drs H Asep Deddi MSi, yang menyebut tambahan tunjangan itu bukan remunerasi. Tapi sebatas mengumpulkan honor-honor kegiatan menjadi satu. 

“Aneh pak sekda bisa ngomong seperti itu. Itu kan remunerasi, itu rekomendasi KPK. Jangan menganggap itu bukan remunerasi,” tandasnya. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved