Sumber foto: suara.com

Belajar dari Nirina Zubir: Cara Jitu Menjaga Aset Properti dari Ancaman Mafia

Tanggal: 29 Jun 2024 18:16 wib.
Kasus sengketa tanah yang melibatkan Nirina Zubir semakin memanas dengan munculnya tiga orang yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari mantan ART-nya, Riri Khasmita. Tiga orang tersebut merupakan pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh. Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024.

Sebagai informasi, enam sertifikat tanah yang sebelumnya digelapkan dan dibalik nama oleh Riri Khasmita dan Erdianto telah kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir setelah keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT ini dilayangkan setelah Kanwil BPN DKI Jakarta membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanisme meja hijau.

Tiga pedagang pakaian di Tanah Abang ini mengaku memiliki hak atas tanah tersebut setelah membelinya dari Riri Khasmita pada tahun 2018. Sebelum meninggal dunia, ayah Fachrozy, Asril Hasan, pernah membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita. Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita dicheck ke keasliannya ke BPN. Setelah memastikan kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan harga Rp 7,8 juta per meter persegi secara dicicil.

Menurut Fachrozy, setelah lunas, Asril mengajaknya untuk melakukan balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada dirinya di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, mereka terkejut ketika mengetahui adanya putusan pidana terhadap Riri Khasmita. Sertifikat tanah atas nama Fachrozy, Jasmaini, dan Sutrisno (mendiang suami Musaroh) yang dibeli dari Riri Khasmita akhirnya dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui pemberitahuan surat. Sementara hak atas tanah itu kembali kepada keluarga Nirina Zubir.

Mengutip pernyataan Fachrozy, "Setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum. Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN." Langkah-langkah hukum kemudian diambil untuk mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kasus yang dialami Nirina Zubir memberikan banyak pelajaran finansial seputar kepemilikan aset properti. Berikut ini adalah tiga cara penting yang bisa diterapkan untuk menjaga aset properti dari ancaman mafia tanah.

Kuasai Aset Properti secara Fisik

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah pengendalian fisik atas aset properti. Hanya memiliki sertifikat tanah tidaklah cukup untuk menjamin keamanan aset dari praktik mafia tanah. Pemilik aset properti perlu menguasai secara fisik tanah tersebut. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memasang plang yang mencantumkan informasi kepemilikan di tanah tersebut. Dengan demikian, akan lebih sulit bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan atau pencurian aset properti tersebut.

Simpan Dokumen Aset Properti dengan Baik

Selain menguasai aset properti secara fisik, dokumentasi yang tepat dan penyimpanan yang aman dari dokumen-dokumen kepemilikan aset properti juga sangat penting. Jangan biarkan sertifikat atau dokumen-dokumen kepemilikan aset properti berganti tangan begitu saja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyimpan dokumen-dokumen tersebut dalam tempat penyimpanan yang aman, seperti brankas, dan membuat salinan fotokopi atas surat-surat tersebut. Pengecekan secara berkala terhadap kondisi dokumen aset properti juga perlu dilakukan. Jika ada kerusakan, segera perbaiki ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.

Laporkan Jika Terjebak dalam Sengketa Aset

Jika seseorang mengalami situasi yang serupa dengan Nirina Zubir, maka tidak boleh ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib. Namun demikian, tentunya dibutuhkan bukti-bukti kepemilikan yang kuat terhadap aset tersebut. Setelah bukti lengkap dan kronologi dibuat, maka dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Terdapat beberapa dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 167, 263, 266, 385, 372, 378, 55, dan 56 yang dapat dijadikan landasan hukum dalam pemidanaan kejahatan tanah.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved