Bekukan Isi Ulang Uang Elektronik, Gubernur BI: Jangan Sampai Membahayakan Konsumen

Tanggal: 7 Okt 2017 18:38 wib.
Layanan isi ulang uang elektronik (e-money) dari beberapa bisnis e-commerce dibekukan sementara.

PayTren milik Yusuf Mansyur pun tak lolos dari pembekuan. Sebelumnya BI telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.

Terkait dengan hal ini, Gubernur BI, Agus Martowardojo, menyatakan bahwa penghentian sementara layanan isi ulang e-commerce tersebut adalah demi kemanan untuk masyarakat.

"Kalau institusi itu mau bisnis uang elektronik tentu harus tertib dan meminta izin dari BI, karena BI mau meyakinkan institusi yang himpun dana dari masyarakat bisa menjalankan bisnis sesuai aturan," kata Agus, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

"Selama proses institusi itu bisa melakukan bisnisnya dengan pembayaran menggunakan cara bayar lain seperti kartu debit dan kredit. Kalau ada uang elektroniknya jangan sampai nanti membahayakan konsumen," lanjutnya.

Untuk itu, Agus meminta penerbit uang elektronik untuk mengajukan izin penyelenggaraan. Ini demi perlindungan kepada konsumen. Jika ada penerbit uang elektronik uang belum mengajukan izin, maka BI akan terus meminta institusi tersebut untuk mengurus perizinan.

"Kalau belum ajukan ada sanksi, kami tidak mau ada yang aktif tidak sesuai dengan aturan," tegas Agus.

Hal yang melatarbelakangi ini adalah, selama ini, menurut Agus, banyak penerbit yang merasa jika uang elektronik yang harus diajukan izin adalah yang memiliki mekanisme open loop. Open loop adalah uang elektronik bisa digunakan untuk pembayaran di tempat umum.

Padahal, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri, misalnya kartu untuk makan di foodcourt, itu juga harus memiliki izin. Namun dengan syarat dana yang dihimpun itu sudah lebih dari Rp 1 miliar.

"Kalau jumlahnya tidak besar dan close loop kami bisa pahami. Tapi jika jumlahnya sudah di atas Rp 1 miliar harus tetap minta izin," jelas Agus.

Institusi penerbit uang elektronik harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik, tata kelola manajemen risiko yang baik.

Sementara itu, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, menyampaikan bahwa saat ini sejumlah pemilik uang elektronik seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan PayTren sedang memproses izin ke BI.

Proses perizinan bisa keluar paling cepat 35 hari kerja dan bisa diaktifkan kembali. "Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," tandas Pungky.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved