BEI Luncurkan Aturan Short Selling Oktober 2024, Simak Bocorannya
Tanggal: 27 Jun 2024 15:06 wib.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menerapkan aturan short selling pada Oktober 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memperkenalkan alternatif investasi bagi para investor. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses membahas aturan ini bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para anggota bursa (AB). Proses ini melibatkan pembahasan peraturan bursa dengan OJK dan pengembangan sistem serta kesiapan anggota bursa yang berminat untuk terlibat dalam short selling.
Menurut Irvan, salah satu tujuan penerapan short selling adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memastikan harga saham yang fair. Short selling juga dianggap sebagai sarana yang memungkinkan investor untuk memanfaatkan momentum pada saat pasar dalam kondisi bearish. Ia menyatakan bahwa short selling dapat membantu meningkatkan price discovery atas suatu saham. Hal ini juga diyakini dapat meningkatkan likuiditas dan mengurangi spread dari sebuah saham karena adanya peningkatan demand dan supply atas saham tersebut.
BEI juga memandang bahwa short selling membawa manfaat dalam menyeimbangkan volatilitas saham dan menyediakan alternatif pilihan investasi serta membuka peluang bagi investor yang ingin melakukan hedging dan profit management saat kondisi pasar bearish. Selain itu, short selling juga dirasakan dapat membantu Liquidity Provider dalam melakukan hedging atas kuotasi yang diberikan di pasar sekunder instrumen produk terstruktur dan derivative. Dengan adanya short selling, pasar juga tidak hanya bergerak dalam satu arah (long only), melainkan memberikan kesempatan bagi investor untuk menjalankan berbagai strategi investasi.
Seiring dengan penerapan aturan short selling, BEI juga akan memperkenalkan Intraday Short Selling sebagai langkah strategis untuk menjembatani dan mengurangi risiko dari potensi gagal bayar atas short selling. Irvan menjelaskan bahwa investor yang melakukan short selling akan memiliki kewajiban untuk menutup posisi short pada akhir hari. Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan short selling tidak akan berlaku bagi seluruh investor. Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh AB yang akan mendapatkan lisensi Short Selling dan diperbolehkan untuk melakukan transaksi short selling.
Dalam melaksanakan aturan short selling, BEI juga berkomitmen untuk terus memantau pengaruh dari penerapan aturan ini terhadap pasar modal di Indonesia. BEI akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian aturan secara berkala untuk memastikan bahwa aturan short selling memberikan dampak yang positif bagi pasar modal tanah air.