Sumber foto: money.kompas.com

Banyak Aduan Nasabah, OJK Memantau SPaylater dengan Ketat

Tanggal: 6 Apr 2024 08:31 wib.
 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mereka telah beberapa kali memanggil PT Commerce Finance atau yang dikenal sebagai SPaylater. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait kegiatan penagihan yang dilakukan oleh fintech lending yang terafiliasi dengan Shopee tersebut.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dari OJK, menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta anak usaha dari Shopee ini untuk memperkuat mekanisme internal dispute resolution.

Belum hanya sampai di situ, Agusman juga meminta SPaylater untuk menyelidiki akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK, termasuk dalam hal kelemahan dalam proses bisnis yang ada.

Proses bisnis ini mencakup penagihan pinjaman, aspek kehati-hatian dalam penyaluran kredit, dan seleksi calon debitur. Sejalan dengan hal ini, penting bagi SPaylater dan perusahaan terafiliasinya untuk mengelola dengan bijak segala aspek yang terkait dengan pemberian pinjaman dan penagihan, guna memastikan kesejahteraan finansial nasabah dan kelancaran operasional perusahaan.

Dalam menindaklanjuti upaya penguatan mekanisme internal tersebut, OJK juga memberikan perhatiannya terhadap pendanaan Spaylater. Spaylater merupakan produk lending milik Shopee, dengan salah satu sumber pendanaannya berasal dari Seabank, sebuah bank digital yang memiliki afiliasi dengan Shopee. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap pendanaan dan kegiatan operasional Spaylater adalah hal yang krusial dalam memastikan keamanan dan keberlangsungan bisnisnya.

Dalam konteks ini, OJK memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan layanan finansial yang aman dan berkualitas bagi masyarakat pengguna jasa keuangan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap perusahaan fintech lending seperti Spaylater adalah bagian dari upaya OJK untuk melindungi nasabah dan masyarakat secara keseluruhan dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat kegiatan finansial yang tidak terkendali.

Seiring dengan perkembangan industri fintech lending, perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan menjadi fokus utama pengawasan OJK. Dalam konteks ini, pengawasan yang dilakukan oleh OJK atas Spaylater dan perusahaan fintech lainnya diharapkan dapat mencegah risiko-risiko yang mungkin muncul dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Disamping itu, penting bagi perusahaan-perusahaan fintech, termasuk Spaylater, untuk juga memperhatikan keputusan-keputusan berbasis risiko dan memastikan bahwa proses bisnis dan operasional mereka telah memadai dalam mengatasi dan mengelola risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Dalam hal ini, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, dan perlindungan nasabah menjadi hal-hal yang sangat penting bagi perusahaan fintech. Sebagai regulator, OJK memainkan peran yang sangat krusial dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia mengikuti prinsip-prinsip tersebut.

Dengan demikian, pengawasan ketat OJK terhadap Spaylater dan perusahaan fintech lainnya merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mewujudkan industri fintech yang sehat, inovatif, dan aman bagi masyarakat pengguna layanan keuangan. Upaya OJK dalam memantau perusahaan-perusahaan fintech, termasuk Spaylater, sejalan dengan visi OJK dalam menciptakan layanan keuangan yang terjangkau, inklusif, dan mengedepankan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved