Sumber foto: Google

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Hadir di Juni 2025: Rp 300 Ribu untuk 20,4 Juta Pekerja dan Guru Honorer

Tanggal: 30 Mei 2025 22:26 wib.
 Indonesia – Pemerintah Indonesia memastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Setelah terakhir kali diberikan pada tahun 2022 sebagai bagian dari stimulus ekonomi menghadapi pandemi Covid-19, BSU kini digulirkan lagi untuk menopang pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Namun, penyaluran BSU 2025 akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni, sehingga penerima akan langsung menerima Rp 300.000 dalam satu kali pencairan.

"BSU upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).


Sasar 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer

Pemerintah menargetkan sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi sebagai penerima BSU tahun ini. Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga akan menjadi sasaran penerima bantuan.

Pelaksanaan program ini akan melibatkan beberapa instansi penting, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.

BSU menjadi salah satu dari enam program stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Stimulus ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 tetap berada di kisaran 5 persen, menyusul capaian kuartal I yang hanya tumbuh 4,87 persen, di bawah target APBN 2025 sebesar 5,2 persen. "Telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," tambah Susiwijono.


Menaker: Tunggu Aturan Resminya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan teknis terkait penyaluran BSU akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu ketentuan resmi yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi antar-kementerian. "Insya Allah, kalau ini agak lebih yakin nih, insya Allah. Kita tunggu saja detailnya seperti apa," kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).


Jejak Penyaluran BSU di Tahun-Tahun Sebelumnya

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja terdampak:


Tahun 2020: BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta per bulan selama dua bulan, total Rp 2,4 juta, untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.
Tahun 2021: BSU sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, total Rp 1 juta, bagi pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Tahun 2022: Pemerintah memberikan Rp 600.000 dalam satu kali penyaluran kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.


Setelah sempat tidak dilanjutkan dari tahun 2023 hingga awal 2025, pemerintah kini kembali menggulirkan BSU sebagai langkah percepatan pemulihan ekonomi nasional, menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi
Copyright © Tampang.com
All rights reserved