Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Dipastikan Cair Juni, Menaker Beri Sinyal Aturan Segera Terbit
Tanggal: 29 Mei 2025 22:35 wib.
Jakarta, Tampang.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal kuat bahwa aturan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan terbit pada bulan Juni 2025. Ia meminta masyarakat menanti realisasi BSU tersebut.
"Insya Allah, kalau ini agak lebih yakin nih, Insya Allah," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ia menambahkan bahwa program ini berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian dan merupakan program dari Bapak Presiden.
Detail dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025
Menaker menjelaskan lebih lanjut bahwa aturan teknis soal BSU akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, hal ini memerlukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. "Jadi memang tunggu saja ya, harapannya memang akan bisa dikeluarkan segera mungkin," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memastikan bahwa BSU 2025 akan kembali diterapkan tahun ini, setelah terakhir diberikan pada tahun 2022 sebagai stimulus ekonomi saat pandemi Covid-19.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025). Namun, BSU ini akan disalurkan sebanyak satu kali pada Juni 2025, yang berarti total bantuan sebesar Rp 300.000 akan langsung diterima pada bulan tersebut.
BSU 2025 akan disalurkan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama.
Bagian dari Stimulus Ekonomi untuk Kuartal II 2025
BSU upah ini merupakan satu dari enam insentif ekonomi yang digelontorkan pemerintah pada Juni-Juli 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Kuartal II 2025 di kisaran 5 persen, mengingat pada kuartal pertama, ekonomi RI hanya tumbuh 4,87 persen, di bawah target APBN 2025 sebesar 5,2 persen untuk sepanjang tahun.
"Telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ungkap Susi.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU upah selama pandemi Covid-19:
2020: Tahap pertama Rp 1,2 juta selama dua bulan (total Rp 2,4 juta) untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
2021: Rp 500.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 1 juta) untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
2022: Rp 600.000 satu kali untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Setelah sempat vakum sejak 2023, bantuan subsidi upah ini akhirnya kembali dilaksanakan pada tahun 2025, diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi para pekerja dan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.