Bahlil Ingatkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Maksimal Rp19 Ribu
Tanggal: 5 Feb 2025 09:25 wib.
Pemerintah resmi mengizinkan pengecer atau warung kelontong kembali menjual gas LPG 3 kilogram (kg), dengan syarat mereka otomatis menjadi sub pangkalan resmi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (4/2), Bahlil mengingatkan kepada para pengecer agar menjual gas LPG 3 kg dengan harga maksimal Rp19 ribu per tabung. Ia menegaskan bahwa pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp87 triliun per tahun untuk LPG 3 kg, dan harga idealnya seharusnya berada di kisaran Rp18 ribu hingga Rp19 ribu.
"Kami melakukan penataan ini dalam rangka memastikan bahwa subsidi itu tepat sasaran. Perhitungannya, harga maksimal per galon (tabung) itu seharusnya Rp18 ribu, Rp19 ribu sudah paling tinggi. Kalau ada yang menjual dengan mark up hingga Rp20 ribu itu sudah sangat mahal. Kenyataannya, ada yang menjual hingga Rp25 ribu sampai Rp30 ribu, ini yang harus kita tertibkan," ujar Bahlil.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai harga gas LPG 3 kg yang melambung tinggi di pasaran. Banyak pengecer yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menyebabkan beban ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada LPG bersubsidi ini untuk keperluan rumah tangga dan usaha kecil.
Bahlil menegaskan bahwa dengan kembali diizinkannya pengecer untuk menjual LPG 3 kg, mereka harus tetap mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kebijakan ini demi keuntungan pribadi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pendataan terhadap pengecer yang menjadi sub pangkalan akan terus dilakukan agar distribusi LPG lebih transparan dan merata. Dengan demikian, pemerintah dapat mengontrol jumlah LPG yang beredar serta memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan harga LPG 3 kg yang dijual di atas batas yang telah ditetapkan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas pengecer nakal yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg kembali stabil dan tidak ada lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
Langkah pemerintah untuk menata ulang sistem distribusi LPG 3 kg ini menjadi bagian dari upaya lebih besar dalam memastikan bahwa subsidi negara dapat dirasakan langsung oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.