Aturan Baru Rokok: Dampak Ekonomi dan Dukungan Industri Film
Tanggal: 7 Okt 2024 19:55 wib.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk menekan konsumsi rokok dengan menerapkan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok. Ketiga skenario tersebut meliputi kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, dan pembatasan iklan rokok. Walaupun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dampaknya juga akan terasa secara ekonomi.
Berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), diperkirakan bahwa jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan dapat menurun hingga Rp160,6 triliun. Hal ini berarti total keekonomian yang terpengaruh mencapai lebih dari Rp 460 triliun.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 adalah bentuk nyata dari kebijakan ini. Aturan ini juga melarang penayangan konten yang menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, penyiaran, serta media teknologi informasi termasuk di layanan streaming. Selain itu, rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek juga menimbulkan kontroversi.
AVISI, Asosiasi Video Indonesia, menyoroti bahwa larangan penayangan konten yang berkaitan dengan produk tembakau dan rokok elektronik akan memiliki dampak negatif terhadap industri film. Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa hal ini dapat menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai investasi, mengembangkan ekonomi kreatif, dan mendorong industri film nasional untuk bersaing di tingkat internasional.
Untuk menanggapi potensi kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan ini, AVISI menyerukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memfasilitasi peran pelaku industri video streaming dan industri film secara aktif dalam pembahasan Rancangan Permenkes. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang dihasilkan lebih mempertimbangkan dampaknya terhadap industri kreatif di Indonesia.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga akan berdampak pada pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% hingga akhir masa jabatannya. Perlu juga dicatat bahwa rokok ilegal dapat berdampak buruk pada kinerja ekonomi, terutama mengingat bahwa cukai rokok menyumbang sebesar 10% dari penerimaan pajak negara.
Di sisi lain, AVISI juga mengusulkan untuk memberikan pengecualian terhadap produk film dan seni dari ketentuan Pasal 24 dalam Rancangan Permenkes. Dengan demikian, industri film di Indonesia dapat terus berkembang meskipun kebijakan baru terkait konsumsi rokok sedang diterapkan.
Upaya pemerintah dalam menekan konsumsi rokok sejalan dengan upaya global untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun begitu, kebijakan yang diambil juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi yang akan muncul. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kemenkes, pelaku industri video streaming, dan industri film diperlukan untuk mencapai kebijakan yang seimbang dan memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat.