Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Digunakan?
Tanggal: 22 Jun 2024 09:17 wib.
Iuran BPJS Kesehatan Bunda mungkin menjadi salah satu pengeluaran yang dibayarkan rutin. Namun apabila tak pernah digunakan, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan seperti BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Kesehatan, Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), yang merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Program ini memiliki misi utama "dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia."
Partisipasi dalam BPJS Kesehatan adalah kewajiban bagi semua warga negara Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan demi mendapatkan perlindungan JKN. Hal ini sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas dari program JKN.
Pentingnya Kepatuhan dalam Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Keterlambatan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat berakibat pada berkurangnya manfaat yang diperoleh oleh peserta. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran secara tepat waktu.
Namun, muncul pertanyaan apabila seorang peserta BPJS Kesehatan telah membayar iuran setiap bulan namun tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan karena telah memiliki asuransi kesehatan lain. Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan dalam kondisi seperti ini?
BPJS Kesehatan Bukanlah Tabungan Kesehatan yang Dapat Dicairkan
Jawabannya, iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta walaupun tak pernah menggunakannya. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong yang mendasari JKN. Prinsip gotong royong ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan secara gotong royong, di mana 4% dari total iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta setiap bulan. Hal ini berarti bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lain yang sakit, dan sebaliknya. Ini adalah implementasi dari prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan.
Besarannya Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada status kepesertaan, antara lain:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Bagi PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah. Di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Peserta dapat memilih kelas dan besaran iuran, yaitu: Kelas 1 - Rp150 ribu per bulan, Kelas 3 - Rp42 ribu per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7ribu, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran kelompok masyarakat ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta PBI merupakan mereka yang tergolong miskin atau sangat miskin, dan identitas mereka tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPJS Kesehatan dan Perubahan Aturannya
Pada tanggal 8 Mei 2024, telah diterapkan aturan baru terkait BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini menghapuskan sistem kelas dalam kamar perawatan BPJS dan menerapkan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program jaminan BPJS serta JKN.
Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS termasuk berbagai syarat teknis, seperti komponen bangunan yang digunakan, temperatur ruangan, pembagian ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Penerapan KRIS ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025. Aturan ini didesain untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Sistem BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang penting bagi masyarakat Indonesia. Melalui keterlibatan semua pihak, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang luas dan merata. Meskipun iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan oleh peserta, pemahaman akan prinsip gotong royong dalam program ini menjadi esensi penting dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, kesadaran akan kewajiban membayar iuran secara tepat waktu perlu ditanamkan dalam masyarakat sebagai bagian dari semangat gotong royong dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional.