Sumber foto: iStock

Apa Itu Full Call Auction & Short Selling? Ini Penjelasannya

Tanggal: 19 Jun 2024 18:47 wib.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (14/6/2024) lalu baru saja mengumumkan penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCAyang akan mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024. Penyesuaian ini mengacu pada hasil Post Implementation Review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Menurut pengumuman yang dikutip pada Sabtu (15/6/2024), Direksi BEI menyatakan bahwa mereka berencana untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut terdiri dari empat kriteria yang meliputi kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Sebelumnya, ketentuan masuk pada kriteria nomor 1 adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dengan ketentuan keluar saat sudah tidak memenuhi persyaratan masuk. Namun, setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah menjadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. Ketentuan untuk keluar juga mengalami perubahan, yaitu sudah tidak memenuhi ketentuan ini, dan telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp50,00 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Untuk kriteria nomor 6, sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah menjadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Syarat keluar juga mengalami perubahan, yaitu setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, harus tidak memenuhi syarat, telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Penyesuaian kriteria nomor 10, yang mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut. Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk. Sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.

Selain penyesuaian kebijakan FCA di papan pemantauan khusus, BEI juga sedang mempersiapkan short selling untuk menambah pilihan instrumen investasi para investor di pasar modal Indonesia. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan harapannya bahwa ini dapat menambah pilihan instrumen trading bagi para investor.

Full periodic call auction atau disingkat full call auction adalah sistem perdagangan saham yang berlangsung pada jam tertentu dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok, ditentukan berdasarkan volume terbesar. Sistem ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa. Mekanisme ini memungkinkan seluruh saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1, dengan aturan auto rejection untuk saham dengan harga Rp 1 - Rp 10 sebesar Rp 1, dan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10%.

Sebelumnya, periodic call auction hanya berlaku pada emiten dengan likuiditas perdagangan rendah. Sedangkan short selling adalah transaksi jual beli saham oleh investor yang belum memiliki saham tersebut. Ini adalah strategi perdagangan saham dengan berspekulasi pada penurunan harga saham, yang biasanya digunakan oleh investor yang berpengalaman dan memiliki kemampuan untuk membaca pergerakan saham.

Saat ini, terdapat 93 anggota bursa (AB) yang tercatat di situs web bursa. Namun, belum ada AB yang memiliki izin short sell. Irvan Susandy juga mengatakan pihaknya berencana untuk melonggarkan persyaratan transaksi short selling di Indonesia, termasuk mengenai uptick rule. Sementara itu, per 14 Juni 2024, BEI menetapkan ada 116 saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling. BEI telah menetapkan daftar efek yang dapat dijaminkan pada transaksi margin dan short selling. 

Penyesuaian kebijakan FCA dan persiapan untuk implementasi short selling tersebut menunjukkan upaya BEI untuk terus mendorong inovasi dan kemajuan dalam pasar modal Indonesia. Kedua instrumen tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kesempatan yang lebih luas bagi para investor dalam melakukan aktivitas perdagangan saham.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved