Anggaran Kemendes Dipotong, Gaji Pendamping Desa Hanya Cukup Untuk 10 Bulan
Tanggal: 14 Feb 2025 21:54 wib.
Pemangkasan anggaran kembali terjadi di beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT). Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran sebesar Rp722,73 miliar berdampak pada berbagai pos belanja, termasuk honorarium bagi pendamping desa.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025), Yandri menjelaskan bahwa akibat dari pemangkasan tersebut, Kemendes PDT hanya mampu menggaji para pendamping desa selama 10 bulan.
"Pos belanja lainnya dilakukan efisiensi yang memenuhi penghematan anggaran sebesar Rp722.731.521.000, termasuk dari belanja honorarium pendamping. Jadi ini, Pak Ketua, pendamping bisa digaji 10 bulan," kata Yandri.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendamping desa, yang selama ini memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat dalam berbagai program pembangunan desa. Jika gaji mereka hanya diberikan selama 10 bulan, maka ada dua bulan yang tidak tercover oleh anggaran, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran tugas mereka di lapangan.
Namun, Yandri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar honor pendamping desa tetap dibayarkan selama 12 bulan penuh.
Selain honor pendamping desa, pemangkasan anggaran juga berdampak pada beberapa program Kemendes PDT lainnya. Efisiensi anggaran yang dilakukan mencakup berbagai pos belanja operasional, yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Keputusan pemotongan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran di Seluruh Kementerian dan Lembaga.
Meski demikian, pemangkasan ini menuai kritik karena berisiko menghambat program pembangunan desa yang menjadi salah satu prioritas nasional. Pasalnya, pendamping desa berperan penting dalam memastikan program-program di desa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Para pendamping desa berharap pemerintah dapat mencari solusi konkret agar gaji mereka tetap dibayarkan selama 12 bulan penuh. Salah satu usulan yang muncul adalah realokasi anggaran dari pos lain yang tidak terlalu mendesak, sehingga honor pendamping desa tetap terjamin tanpa harus mengorbankan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, beberapa pihak juga mendesak agar Komisi V DPR RI melakukan langkah konkret untuk membantu memperjuangkan hak para pendamping desa, mengingat peran mereka sangat vital dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.
Pemotongan anggaran Kemendes PDT sebesar Rp722,73 miliar berdampak langsung pada honor pendamping desa, yang kemungkinan hanya bisa dibayarkan selama 10 bulan pada tahun ini. Meski Menteri Desa PDT Yandri Susanto berjanji akan memperjuangkan pembayaran penuh selama 12 bulan, ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendamping desa.
Ke depan, diharapkan pemerintah dan DPR dapat mencari solusi agar pemangkasan anggaran tidak menghambat program pembangunan desa yang telah berjalan, terutama dalam memastikan kesejahteraan para pendamping desa yang berperan penting dalam mendampingi masyarakat desa dalam berbagai program pembangunan.