Sumber foto: Google

Anak Perusahaan Raksasa Kripto Didenda Rp73,36 Miliar Karena Melanggar Perjanjian

Tanggal: 29 Jul 2024 14:53 wib.
CB Payments Limited (CBPL), anak usaha platform kripto global Coinbase, telah didenda sebesar 3,5 juta pound atau setara dengan Rp73,36 miliar oleh otoritas keuangan di Inggris. Hal ini dikarenakan CBPL melanggar perjanjian dengan otoritas keuangan di Inggris.

Menurut laporan dari Reuters, Otoritas Keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA), telah meminta CBPL untuk melakukan perbaikan pada sistem pengendalian kejahatan keuangan. Sebagai anak usaha Coinbase yang beroperasi dalam perdagangan kripto global, CBPL telah berjanji kepada FCA pada bulan Oktober 2020 untuk memperbaiki pengendalian kejahatan keuangannya secara sukarela. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa CBPL tidak boleh menerima pengguna baru yang memiliki risiko tinggi sampai masalah tersebut diselesaikan.

Namun, melanggar perjanjian tersebut, CBPL justru memberikan layanan uang elektronik kepada 13.416 pengguna, di mana hampir sepertiganya menyetorkan total dana sebesar US$24,9 juta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mengeksekusi beberapa transaksi aset kripto melalui entitas Coinbase lainnya, dengan nilai transaksi mencapai US$226 juta.

"Pengawasan CBPL mengalami kelemahan yang signifikan seperti yang dinyatakan oleh FCA. CBPL telah berulang kali melanggar persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Joint Executive Director of Enforcement FCA Therese Chambers seperti yang dikutip dari Reuters.

Atas pelanggaran perjanjian tersebut, CBPL disanksi membayar denda sebesar 3,5 juta pound. Dalam tanggapannya terhadap denda tersebut, Coinbase menyatakan, "Kami menyambut baik aturan dan berkomitmen untuk bekerja secara proaktif serta erat dengan regulator keuangan, termasuk FCA, untuk memastikan kami menawarkan layanan platform yang paling patuh, tepercaya, dan aman bagi pelanggan kami."

Menanggapi denda yang diterima CBPL, Kate Gee, seorang pengacara litigasi kripto di Signature Litigation, mengatakan bahwa denda tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi perusahaan kripto lainnya untuk memperhatikan pengendalian kejahatan keuangan dengan serius. Gee juga menekankan bahwa perusahaan yang tidak memadai dalam melindungi dari kejahatan keuangan dan gagal mematuhi pembatasan operasional yang berlaku akan menghadapi pengawasan dan tindakan penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Reuters, denda yang diberikan kepada CBPL menunjukkan bahwa otoritas keuangan di Inggris sangat serius dalam menegakkan regulasi terkait pengendalian kejahatan keuangan. Selain itu, kasus ini juga memberikan gambaran tentang tingkat ketidakpatuhan perusahaan kripto terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas keuangan.

Hal ini mengingatkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan kripto harus mematuhi regulasi yang berlaku dan mengutamakan kepatuhan terhadap kontrol keuangan untuk melindungi pelanggan serta mencegah tindakan kejahatan keuangan. Denda yang diberikan kepada CBPL juga menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berakibat serius bagi perusahaan yang bersangkutan, seperti kerugian finansial yang signifikan akibat sanksi yang diberikan.

Sanksi yang diterima oleh CBPL juga seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan kripto untuk meningkatkan sistem pengendalian kejahatan keuangan mereka agar lebih kuat dan efektif. Keberadaan perusahaan kripto harus diiringi dengan upaya nyata untuk melindungi keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas keuangan untuk memastikan praktik bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved