Akhirnya! Warga RI Bisa Tak Perlu Lapor SPT Pajak Lagi
Tanggal: 24 Jul 2024 20:24 wib.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Core Tax Administration System (CTAS) mulai digunakan pada pertengahan tahun 2024. Perubahan ini akan membawa dampak signifikan bagi wajib pajak di Indonesia dalam proses pelaporan pajak mereka.
Sebelumnya, pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan/atau memiliki usaha. Namun, dengan penerapan CTAS, peraturan mengenai pelaporan SPT akan mengalami perubahan besar.
Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT akan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi masyarakat karena memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus repot dengan proses pelaporan yang rumit.
Menurut informasi yang dikutip dari website DJP bagian Pengelolaan SPT, terdapat 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT melalui Portal Wajib Pajak pada sistem CTAS dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Salah satu perbedaannya terkait dengan wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini tentu merupakan berita baik bagi WP OP yang memenuhi syarat, karena tidak perlu lagi repot dengan proses pelaporan SPT yang biasa dilakukan.
Beberapa perbedaan mekanisme pelaporan SPT antara lain adalah adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak, aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP, hingga menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan tidak lagi merasa terbebani dengan proses pelaporan yang rumit. Selain itu, DJP juga diharapkan mampu memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai perubahan ini kepada masyarakat agar proses transisi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014, ada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 di mana wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Diharapkan dengan adanya perubahan ini, keterlibatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka juga dapat meningkat. Penyederhanaan proses pelaporan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat.
Seiring dengan penerapan CTAS dan pembaruan proses bisnis pelaporan SPT, diharapkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan transparansi dalam sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Terlebih lagi, adanya proses pelaporan yang lebih mudah dan efisien dapat membantu masyarakat dalam memahami kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.
Pelaporan pajak yang lebih mudah akan membantu warga negara Indonesia untuk lebih terlibat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara karena pendapatan pajak yang lebih baik akan mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, transparansi dalam sistem perpajakan akan memperkuat kepercayaan investor dan bisnis dalam ekonomi Indonesia.