Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan E-Toll Gak Kena PPN 12 Persen
Tanggal: 23 Des 2024 14:49 wib.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transaksi menggunakan QRIS dan e-toll tidak terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Hal ini disampaikan setelah adanya kekhawatiran masyarakat bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-toll dengan menggunakan uang elektronik akan terkena PPN.
Pernyataan Menko Bidang Perekonomian ini memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan transaksi menggunakan QRIS dan e-toll. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengambil langkah untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak negatif pada transaksi menggunakan teknologi uang elektronik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan QRIS dan e-toll semakin meluas di masyarakat. Kedua sistem pembayaran elektronik ini memberikan kemudahan dan efisiensi dalam bertransaksi, sehingga menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, kekhawatiran muncul ketika pemerintah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12%, yang menimbulkan pertanyaan apakah transaksi menggunakan QRIS dan e-toll juga akan terkena dampak kenaikan tarif PPN tersebut.
Menanggapi hal ini, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-toll tidak akan terkena kenaikan tarif PPN 12%. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran transaksi elektronik tanpa adanya beban pajak yang terlalu besar bagi masyarakat.
Transaksi menggunakan QRIS, yang merupakan sistem pembayaran dengan teknologi barcode, dan e-toll, yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik, memainkan peran penting dalam mempercepat digitalisasi ekonomi di Indonesia. Dengan memastikan bahwa transaksi dengan kedua sistem pembayaran ini tidak terkena kenaikan tarif PPN, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin aktif menggunakan sistem pembayaran elektronik yang lebih efisien dan praktis.
Selain itu, kejelasan mengenai kebijakan perpajakan ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menggunakan QRIS dan e-toll dalam proses transaksi. Kepastian mengenai tidak terkenanya kenaikan tarif PPN akan membantu mengurangi ketidakpastian di pasar dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran elektronik yang ada.
Sebagai bagian dari transformasi digital, penggunaan teknologi dalam bertransaksi menjadi salah satu aspek penting yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif PPN pada transaksi menggunakan QRIS dan e-toll diharapkan dapat memperkuat perekonomian dan mengakselerasi transformasi digital di Tanah Air.
Dengan demikian, pernyataan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai tidak terkenanya kenaikan tarif PPN pada transaksi menggunakan QRIS dan e-toll memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha terkait kebijakan perpajakan dalam transaksi elektronik. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan teknologi dalam bertransaksi, sesuai dengan visi pemerintah untuk mendorong transformasi digital di Indonesia.
Sebagai penutup, kebijakan ini merupakan langkah yang penting dalam mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.