Sumber foto: google

AAUI Ungkap Asal-usul Ide Motor-Mobil Wajib Ikut Asuransi per 2025

Tanggal: 22 Jul 2024 22:21 wib.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengungkapkan asal-usul ide pemerintah mewajibkan kendaraan bermotor untuk ikut serta dalam asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025. 

TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi.

Diturutkan ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, ide mewajibkan kendaraan untuk ikut asuransi TPL merupakan inisiatif dari pemerintah. Ide tersebut, kata dia, muncul sebelum pembahasan rancangan UU P2SK.

"Kalau usulan saya pikir datangnya dari pemerintah, saat itu tanya pada industri kita sebelum UU (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU di situ sudah komunikasi," kata Budi di Jakarta, Senin (22/7).

Ia menjelaskan saat itu pemerintah dan asosiasi melakukan studi banding dengan negara lain yang sudah mewajibkan asuransi TPL. Budi menyebut tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat.

"Sebetulnya ini sudah melalui kajian dalam pada waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama dari pemerintah," imbuh Budi.

Budi juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui secara rinci bagaimana skema penerapan asuransi TPL bakal diterapkan. Namun, AAUI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah.

Koordinasi tersebut terkait dengan berbagai hal, seperti besaran premi hingga perusahaan yang akan menjadi operator.

Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa kebijakan pemerintah untuk mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi TPL mulai 2025 merupakan tindakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang terkena dampak dari kecelakaan, kebijakan ini juga dapat memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan serta mengurangi beban sosial akibat kecelakaan lalu lintas.

Kebijakan ini juga dapat menjadi dorongan bagi perusahaan asuransi untuk memberikan layanan yang lebih baik dan memberikan dukungan kepada program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi sektor keuangan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memiliki asuransi kendaraan juga akan meningkat, sehingga tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved