Sumber foto: iStock

774 Kg Emas RI Digasak WNA China, Kerugiannya Tembus Rp 1,02 Triliun

Tanggal: 26 Sep 2024 19:35 wib.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM melaporkan bahwa penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,02 triliun. Kerugian tersebut terjadi akibat kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus pertambangan ilegal yang dilakukan oleh warga negara Tiongkok di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat pada tanggal 29 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Ditjen Minerba, diketahui bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m3. Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang pada saat ini belum memiliki persetujuan rencana kerja usaha pertambangan (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.

Dari hasil uji sampel emas di lokasi pertambangan, ditemukan bahwa kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi. Sampel batuan memiliki kandungan emas sebesar 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton. 

Selain itu, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam proses pengolahan pertambangan emas. Ditemukan bahwa kandungan merkuri dalam hasil olahan emas cukup tinggi, yaitu sebanyak 41,35 mg/kg.

Para pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku melakukan tindakan ilegal tersebut dapat terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana berdasarkan undang-undang lain terkait kasus ini.

Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan melalui enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan dupplik), dan pembacaan putusan.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, telah mengungkapkan kronologi dan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kegiatan ilegal tersebut. Mereka memanfaatkan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang yang seharusnya berizin, namun dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan secara ilegal.

Sunindyo juga menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersebut telah diproses, dibawa keluar dari terowongan, dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas. Dia juga mencatat peralatan yang ditemukan pada kegiatan penambangan ilegal ini, seperti alat ketok atau labelling, alat penyalur emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Selain itu, ditemukan juga alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. Hasil pengukuran oleh surveyor yang kompeten menemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 meter kubik.

Sunindyo juga menyebutkan bahwa saat ini pihak berwenang masih menghitung berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved