Sumber foto: google

670 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

Tanggal: 1 Jul 2024 20:38 wib.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat 670 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dari total 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang terdaftar, sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan.

Menurut Dwi, hingga 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, mayoritas NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Namun, dari jumlah 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, masih tersisa sebanyak 670 ribu NIK-NPWP yang perlu dipadankan. Dari keseluruhan data valid, sebanyak 4,36 juta data dipadankan mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya dipadankan oleh sistem.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024, seluruh NIK dapat digunakan sebagai NPWP. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Perlu diperhatikan bahwa NPWP dengan format 15 digit saat ini hanya berlaku hingga akhir bulan Juni 2024. Mulai 1 Juli 2024, NPWP akan menggunakan format baru dengan 16 digit. Namun, pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru ingin mendaftar, mereka akan langsung terdaftar di NIK.

Akibatnya, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Berbagai layanan, seperti pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, layanan perbankan, pendirian badan usaha, izin usaha, layanan administrasi pemerintahan, serta layanan lain yang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dapat diakses.

Hal ini menunjukkan pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP untuk memudahkan proses perpajakan dan berbagai layanan terkait. Kemenkeu perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan pemadanan ini guna mendukung efisiensi dan transparansi sistem perpajakan nasional.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP serta konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak memenuhi kewajiban ini. Dengan demikian, diharapkan kesadaran wajib pajak akan meningkat, sehingga proses pemadanan dapat dipercepat dan jumlah wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP dapat berkurang secara signifikan.

Dalam hal ini, pemerintah juga perlu memastikan adanya layanan support dan bantuan teknis bagi masyarakat agar proses pemadanan ini berjalan lancar. Langkah-langkah tambahan seperti pemberian insentif bagi wajib pajak yang melakukan pemadanan dengan cepat dan akurat juga dapat menjadi strategi efektif untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang belum dipadankan.

Sebagai tindak lanjut, DJP dan Kemenkeu dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap proses pemadanan NIK dengan NPWP, sehingga dapat terus memperbaiki dan mempercepat proses ini. Dengan demikian, diharapkan bahwa pada masa mendatang, seluruh wajib pajak dapat memadankan NIK-NPWP dengan tepat waktu dan tanpa kendala yang signifikan.

Pentingnya pemadanan NIK dengan NPWP juga harus menjadi perhatian Utama bagi pemerintah dan seluruh stakeholders terkait. Pasalnya, keselarasan antara NIK dan NPWP akan memudahkan berbagai aspek, mulai dari pemenuhan kewajiban perpajakan hingga akses layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved