6 BUMN Malah Merugi Setelah Disuntik Modal Negara

Tanggal: 12 Sep 2017 13:14 wib.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada enam perusahaan yang kerugiannya bertambah berdasarkan data laba-rugi Badan Usaha Milik Negara tahun 2016. Padahal, kata dia, pemerintah telah menyuntikannya dana penyertaan modal negara (PMN).

“Sebanyak 13 persen atau enam BUMN rugi bersihnya bertambah,” ujar dia di Ruang Rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
 
BUMN yang rugi bersih 2016-nya bertambah setelah mendapatkan PMN, kata dia, adalah PT Dok Perkapalan Surabaya, PT Dirgantara Indonesia, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara VII, dan PT Perkebunan Nusantara III.
 
Langkah mitigasi yang dilakukan, kata Sri, adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PMN. Selain itu juga meminta perusahaan melakukan efisiensi terhadap biaya operasional masing-masing. “Kami juga telah meminta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk memanggil dan melihat kinerja dari BUMN-BUMN itu, serta meminta Menteri BUMN Rini Sumarno untuk lebih mengawasi (kinerja BUMNnya),” ujarnya.
 
Secara keseluruhan, kata Sri, sebesar 87 persen BUMN yang menerima PMN tahun 2015-2016 kinerja keuangannya positif. “Jadi 26 BUMN laba bersihnya naik,” kata dia. Selanjutnya sembilan BUMN plus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia mengalami penurunan laba bersih setelah menerima PMN dan empat BUMN mengalami penurunan rugi bersih setelah menerima modal.
 
Pada tahun 2016, Sri berujar, penggunaan PMN untuk BUMN mencapai 31 persen. “Dari alokasi sebesar Rp 48 triliun,  telah terealisasi penggunaannya sebesar Rp 15,3 triliun,” ujarnya. Perusahaan yang penggunaan PMNnya mencapai 100 persen antara lain Askrindo, Perum Jamkrindo, SMI, PII, dan SMF. Semetara BUMN yang penggunaan PMNnya masih di bawah 25 persen atau tidak sesuai dengan business plan adalah Jasa Marga, Angkasa Pura II, Krakatau Steel, INKA, Barata, Hutama Karya, WIKA, PT Pembangunan Perumahan, Perum Perumnas,dan Perum Bulog.
 
Penyebabnya, kata dia, antara lain lantaran sebagian proyek masih dalam proses pembebasan lahan atau masih dalam proses tender. Penyebab lainnya adalah pembayaran perkerjaan dilakukan sesuai dengan termin dalam kontrak.
 
“Kementerian Keuangan telah meminta BUMN penerima PMN yang belum optimal penggunaan PMN-nya dan secara korporasi memungkinkan, agar hasil penempatan dana menjadi top up dividen,” ujar Sri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved