12 Bank RI Ini Sudah Bangkrut Sejak Awal 2024, Ini Daftarnya...
Tanggal: 19 Jun 2024 18:46 wib.
Sejak awal tahun 2024, tercatat sebanyak 12 bank di Indonesia telah gulung tikar. Hal ini berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Upaya perbaikan terus digalakkan oleh OJK, salah satunya dengan menggabungkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari bulan Januari hingga Mei 2024.
Penutupan 12 BPR oleh OJK sejak awal 2024 jauh melampaui angka tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, angka ini tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan tahun 2023. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan. Penyebab utama kebangkrutan bank-bank tersebut adalah akibat manajemen yang kurang baik dari para pemiliknya.
Berikut merupakan daftar 12 BPR yang telah tutup sejak awal 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
BPR yang terletak di Madiun ini kehilangan izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024 karena tidak mampu melakukan penyehatan sesuai dengan ketentuan.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS Mojo Artho yang berada di Mojokerto kehilangan izinnya pada tanggal 26 Januari 2024. Sebelum ditutup, kondisi BPRS Mojo Artho sudah terdaftar sebagai nasabah LPS dan keadaannya terus memburuk akibat pengelolaan yang tidak hati-hati.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR yang terletak di Surakarta kehilangan izinnya pada 5 Februari 2024, setelah upaya penyehatan oleh para pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR di Sidoarjo, Jawa Timur ini kehilangan izin usahanya pada 16 Februari 2024.
5. BPR Purworejo
BPR Purworejo yang terletak di Purworejo, Jawa Tengah kehilangan izin usahanya pada 20 Februari 2024.
6. BPR EDC Cash
Bank yang berlokasi di Tangerang Banten ini kehilangan izinnya pada tanggal 27 Februari 2024.
7. BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara kehilangan izinnya pada tanggal 4 Maret 2024 setelah sebelumnya menempati status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan kondisi keuangan BPR Aceh Utara yang semakin memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.
BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. LPS kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.
8. PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.
Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
11. PT BPR Dananta
PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada 13 Desember 2023, otoritas telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
12. BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan TKS memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda