Sumber foto: infobanknews.com

12 Bank RI Bangkrut dalam 6 Bulan Terakhir, Kok Bisa?

Tanggal: 14 Jul 2024 21:45 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang paruh pertama 2024, jumlah ini sudah jauh di atas rata-rata tahunan dalam 18 tahun terakhir. Sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat rata-rata setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan. Penyebab penutupan BPR ini diduga disebabkan oleh kesalahan manajemen pemimpinnya.

Menurut Purbaya, perwakilan LPS, masalah ini utamanya bukan karena berhubungan dengan kondisi ekonomi, melainkan karena masalah manajemen. Dia juga menyatakan bahwa LPS terus berkoordinasi dengan OJK untuk menangani hal tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan terus menciptakan iklim perbankan yang kondusif.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa LPS telah memiliki anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Namun, ia juga menyatakan bahwa hal itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak BPR yang akan jatuh. Tak hanya itu, OJK juga telah memulai program konsolidasi BPR untuk mengatasi masalah ini.

Daftar BPR yang tutup sepanjang 2024 antara lain BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Cash, BPR Aceh Utara, BPR Sembilan Mutiara, BPR Bali Artha Anugrah, BPRS Saka Dana Mulia, BPR Dananta, dan BPR Bank Jepara Artha.

Masing-masing BPR tersebut mengalami penutupan izin pada berbagai tanggal, mulai dari awal Januari hingga pertengahan April 2024. Penyebab penutupan juga bermacam-macam, seperti tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan, masuk daftar pasien LPS, hingga kegagalan pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan.

Selain itu, beberapa BPR juga sempat memiliki status Bank Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya izin usahanya dicabut oleh OJK. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank pun dilakukan setelah izin PT BPR tersebut dicabut.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved