Sumber foto: Google

Yusril, di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana, Tetapi Direhabilitasi

Tanggal: 13 Des 2024 18:33 wib.
Pemerintah Indonesia mengusulkan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah terkait pengguna narkotika. Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dalam KUHP baru, pengguna narkotika harus direhabilitasi dan tidak lagi dijatuhi hukuman pidana penjara. 

Yusril Ihza Mahendra telah lama dikenal sebagai pakar hukum dan politikus yang aktif dalam mengkaji serta membuat kebijakan yang berkaitan dengan hukum. Dalam konteks terkait narkotika, keputusan untuk mengalihkan pendekatan dari pemidanaan menjadi rehabilitasi menandai perubahan paradigma yang cukup signifikan. 

Menurut Yusril, pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika sejalan dengan upaya untuk mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkotika. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa penanganan terhadap pengguna narkotika harus lebih bersifat kemanusiaan dan mengutamakan upaya untuk memulihkan kesehatan serta kesejahteraan individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.

Hal ini sejalan pula dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menghadapi permasalahan narkotika. Dalam beberapa tahun terakhir, upaya pemberantasan narkotika telah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa pendekatan pemidanaan yang keras terhadap pengguna narkotika belum mendatangkan hasil yang signifikan dalam menekan penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Oleh karena itu, perubahan pendekatan menjadi lebih humanis dan rehabilitatif dianggap sebagai langkah yang lebih bijak.

Sebelum adanya revisi KUHP ini, pengguna narkotika seringkali dijatuhi hukuman pidana penjara yang panjang. Hal ini seringkali dianggap sebagai pilihan yang kurang efektif, terutama dalam hal memberikan solusi bagi para pengguna narkotika yang sebenarnya membutuhkan bantuan dan perawatan medis serta psikologis yang serius.

Selain itu, pendekatan rehabilitasi juga dianggap sebagai langkah yang sejalan dengan prinsip HAM. Dengan tidak lagi mempidanakan pengguna narkotika, hal ini diharapkan dapat mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pendekatan rehabilitasi juga memberikan peluang lebih besar bagi para pengguna narkotika untuk mendapatkan kesempatan dalam memulihkan diri dan kembali berkontribusi secara produktif dalam masyarakat.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa pihak yang menyuarakan keprihatinan terhadap keputusan ini. Mereka mengkhawatirkan bahwa pendekatan rehabilitasi ini dapat dijadikan celah bagi penyalahguna narkotika dalam menghindari hukuman atas perbuatannya. Oleh karena itu, penegakan aturan dan sistem rehabilitasi yang baik serta terukur menjadi kunci dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Dengan demikian, keputusan untuk mengalihkan pendekatan hukuman pidana kepada rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam revisi KUHP mencerminkan transformasi signifikan dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengambil langkah yang lebih progresif dan humanis dalam menangani permasalahan narkotika.

Sebagai kesimpulan, keputusan untuk mengalihkan pendekatan hukuman pidana kepada rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam revisi KUHP menandai perubahan paradigma signifikan dalam upaya penanganan masalah narkotika di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengambil langkah yang lebih progresif dan humanis dalam menangani permasalahan narkotika.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved