WN Singapura Bebas Visa Masuk Kepri, Ini Persyaratannya
Tanggal: 18 Okt 2024 18:07 wib.
Pihak Imigrasi Singapura baru-baru ini mengumumkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi para pemegang permanent residence (PR) Singapura yang ingin berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Kebijakan yang baru ini diharapkan bisa mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, terutama ke wilayah Kepri.
Dengan adanya kemudahan akses bagi pemegang PR Singapura untuk berlibur ke Kepri, diharapkan akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan target pemerintah Indonesia untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke wilayah Kepri.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang PR Singapura yang ingin menikmati kemudahan bebas visa masuk Kepri antara lain adalah memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, surat undangan dari pihak yang akan dikunjungi di Kepri atau hotel tempat tinggal selama di Kepri, tanda bukti keuangan yang mencukupi untuk perjalanan di Indonesia, dan asuransi perjalanan yang masih berlaku.
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan, bahwa program tersebut memiliki syarat dan ketetuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti wajib memiliki status penduduk tetap Singapura dan bukan warga negara dari negara calling visa.
Pengumuman kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, karena diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri pariwisata di wilayah Kepri. Dengan memudahkan akses bagi pemegang PR Singapura untuk berkunjung ke Kepri, diharapkan akan menarik lebih banyak wisatawan mancanegara untuk datang ke wilayah tersebut.
Dengan keberadaan banyak objek wisata alam seperti Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Kepri memiliki potensi yang besar untuk menarik wisatawan mancanegara. Dukungan dari pemerintah Singapura melalui kebijakan bebas visa kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi industri pariwisata Kepri.
Selain itu, dengan adanya kemudahan akses bagi pemegang PR Singapura untuk berkunjung ke Kepri, diharapkan juga akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pengembangan infrastruktur pariwisata dan perekonomian di wilayah Kepri.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi wisata di Indonesia, termasuk wilayah Kepri. Kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang PR Singapura merupakan salah satu langkah yang diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara untuk datang ke wilayah Kepri.
Dengan adanya diharapkan pihak Imigrasi yang mengeluarkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), kemudahan akses bagi pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri), diharapkan bisa mendorong capai target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dapat tercapai, dan wilayah Kepri menjadi destinasi wisata unggulan yang dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri pariwisata dan ekonomi lokal di wilayah Kepri, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan bahwa Kepri akan semakin menjadi destinasi wisata unggulan yang mampu menarik perhatian wisatawan mancanegara untuk datang dan menikmati keindahan alam serta kekayaan budaya yang ada di wilayah tersebut. Dukungan dari pihak Imigrasi Singapura melalui kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi industri pariwisata Kepri dan perekonomian lokal serta mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke wilayah Kepri.