Wisatawan Dilarang Ambil Foto Pemukiman Masyarakat Suku Badui Pakai Drone
Tanggal: 12 Feb 2025 19:52 wib.
Perkampungan masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, yang memiliki 68 kampung, termasuk Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik, kini dilarang untuk difoto menggunakan kamera drone. Aturan ini ditetapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan kearifan lokal masyarakat Baduy yang masih menjaga tradisi leluhur mereka.
Pelarangan penggunaan drone di kawasan perkampungan Suku Baduy dilakukan karena setiap kampung memiliki satu rumah adat yang disebut "Imah Kokolot". Rumah adat ini memiliki nilai sakral bagi masyarakat setempat dan dilarang untuk difoto maupun direkam dalam bentuk video. Jika pengambilan gambar dilakukan menggunakan drone, maka seluruh kampung, termasuk "Imah Kokolot", akan terekam dalam gambar atau video yang diambil dari udara. Hal ini bertentangan dengan aturan adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Salah satu tokoh adat Baduy Dalam menyampaikan bahwa masyarakat Baduy sangat menghormati adat istiadat yang telah dijaga sejak dahulu. Mereka tidak ingin rumah adat dan kehidupan tradisional mereka terdokumentasikan secara bebas dan tersebar luas tanpa izin. Oleh karena itu, wisatawan yang datang ke wilayah Baduy diminta untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan dan menghindari penggunaan drone saat mengambil gambar.
Masyarakat adat Baduy, khususnya Baduy Dalam, sangat menjaga aturan dan kearifan lokal mereka. Oleh karena itu, bagi wisatawan yang melanggar aturan ini, mereka bisa mendapatkan teguran dari pemuka adat atau bahkan dilarang berkunjung kembali ke wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat setempat juga berhak untuk meminta wisatawan menghapus foto atau video yang telah diambil menggunakan drone.
Sejumlah wisatawan yang pernah berkunjung ke kawasan Baduy mengakui bahwa aturan tersebut sangat ketat, namun mereka memahami bahwa hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap adat istiadat yang masih dijaga oleh masyarakat setempat. Beberapa dari mereka bahkan menyatakan bahwa larangan penggunaan drone tidak mengurangi keindahan pengalaman berkunjung ke wilayah Baduy, karena keunikan dan keasrian alam serta kehidupan masyarakatnya tetap dapat dinikmati secara langsung.
Larangan penggunaan drone di perkampungan Baduy merupakan salah satu bentuk komitmen masyarakat setempat dalam menjaga tradisi dan kearifan lokal mereka. Pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait juga mendukung kebijakan ini agar kelestarian budaya masyarakat Baduy tetap terjaga.
Bagi wisatawan yang ingin mengabadikan keindahan perkampungan masyarakat Baduy, disarankan untuk tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Menggunakan kamera biasa tanpa drone serta meminta izin kepada pemuka adat sebelum mengambil gambar adalah langkah yang bijak dalam menghormati budaya dan adat setempat.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan wisatawan yang berkunjung ke Desa Kanekes dapat lebih memahami dan menghargai budaya masyarakat Baduy yang masih hidup dalam kesederhanaan dan menjaga nilai-nilai adat mereka dengan teguh.