Waspada! BPOM Temukan Produk Impor Menggadung Babi Berlabel Halal
Tanggal: 29 Apr 2025 14:17 wib.
Masyarakat Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan temuan serius dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan. Lembaga ini mengawasi penarikan terhadap sembilan produk impor yang mengandung unsur babi (porcine) sesuai dengan surat instruksi dari Badan POM pusat mengenai pengawasan produk pangan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa dari sembilan produk tersebut, tujuh produk tidak terdaftar di BPOM, meskipun memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Fakta ini sangat mengejutkan karena produk-produk tersebut beredar luas di pasaran dengan klaim halal. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata produk-produk tersebut mengandung unsur babi, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan halal.
Sementara itu, dua produk lainnya memang terdaftar di BPOM, namun sayangnya tidak mencantumkan informasi yang benar mengenai kandungan babi pada label kemasan. Hal ini tentu saja melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan mengenai produk yang mereka konsumsi.
"Produk ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta aturan tentang label pangan," ujar Kepala Balai POM Balikpapan, Gerson Pararak, saat ditemui pada Senin (28/4/2025).
Temuan ini menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap label halal yang selama ini menjadi jaminan utama dalam memilih produk konsumsi. Konsumen Muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia, sangat bergantung pada keaslian label halal untuk memastikan makanan dan minuman yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam memilih produk, bahkan ketika produk tersebut sudah berlabel halal. Pemeriksaan ulang terhadap daftar izin edar BPOM maupun keaslian sertifikat halal dari BPJPH perlu menjadi langkah preventif yang dilakukan masyarakat sebelum membeli produk impor, terutama produk-produk olahan makanan.
BPOM Balikpapan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap produk pangan, khususnya produk impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Seluruh produk yang terbukti mengandung unsur babi namun berlabel halal akan segera ditarik dari pasaran. Selain itu, pihak importir dan distributor yang terbukti lalai atau sengaja menyesatkan konsumen akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, BPOM juga bekerja sama dengan pihak BPJPH untuk melakukan evaluasi mendalam terkait proses sertifikasi halal, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dengan selalu mengecek izin edar BPOM pada kemasan produk melalui aplikasi resmi atau situs BPOM. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat juga diharapkan segera melaporkannya ke Balai POM setempat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kehati-hatian dalam memilih produk adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah harus bersinergi menjaga keamanan dan keaslian produk pangan demi melindungi konsumen dan menjaga integritas label halal di Indonesia.