Sumber foto: Google

Warga Kohod Kecewa Penahanan Kades Arsin Cs Ditangguhkan Bareskrim

Tanggal: 27 Apr 2025 10:49 wib.
Tampang.com | Warga Kohod kecewa atas keputusan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

Kekecewaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum warga Kohod, Henri, yang menilai keputusan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. "Masyarakat sangat berharap proses hukum terhadap kasus pagar laut ini terus berjalan dengan adil dan transparan. Jika dihentikan atau dilambatkan, tentu akan menggerus kepercayaan masyarakat," ujar Henri.

Kasus pagar laut Kohod sendiri mencuat setelah muncul dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pesisir. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, empat nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, belum lama setelah penetapan tersangka, muncul keputusan kontroversial: Bareskrim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Arsin Cs. Hal ini membuat warga Kohod merasa bahwa perjuangan mereka mencari keadilan menjadi berat sebelah.

Henri menekankan bahwa harapan warga Kohod bukan hanya sekadar melihat keempat tersangka dihukum, melainkan ingin memastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan sesuai prosedur. "Kami tidak mau ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tambahnya.

Lebih lanjut, Henri mendesak penyidik Dittipidum Bareskrim untuk segera melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum, terutama terkait unsur-unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini penting agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dapat segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Warga Kohod menganggap bahwa apa yang terjadi adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.

Henri juga mengingatkan bahwa warga siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka tidak akan diam jika proses hukum ini berjalan lambat atau bahkan dihentikan tanpa alasan yang jelas. "Kami siap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat jika diperlukan, untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan," tegasnya.

Saat ini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Masyarakat berharap kedua lembaga ini tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan profesionalisme dalam menangani kasus pagar laut Kohod.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved