Sumber foto: Google

UGM Tindak Dosen Cabul, Menteri PPPA Dukun Langkah Penanganan

Tanggal: 23 Apr 2025 18:31 wib.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan apresiasi penuh atas langkah tegas dan cepat yang diambil oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosennya, berinisial EM, seorang guru besar di Fakultas Farmasi.

Dalam kunjungannya ke Rektor UGM, Ova Emilia, pada Sabtu (19/4/2025), Arifah menyampaikan bahwa sikap dan kebijakan yang ditempuh UGM merupakan bentuk penanganan yang patut dijadikan rujukan bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.

“Apresiasi pada rektor dan civitas akademika UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Arifah, dikutip pada Senin (21/4/2025).


Kasus Pelecehan Mengguncang Dunia Akademik


Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah mahasiswi yang merasa menjadi korban perilaku tidak senonoh oleh EM. Total ada 13 mahasiswi yang disebut menjadi korban pelecehan seksual selama beberapa tahun terakhir.

UGM dengan cepat membentuk tim investigasi internal, melakukan pendalaman fakta, serta membuka ruang bagi para korban untuk melapor dan mendapat pendampingan psikologis serta hukum.

Setelah hasil investigasi terbukti kuat, UGM memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada EM dari seluruh aktivitas akademik. Tak hanya itu, pihak universitas juga melibatkan Kemendiktisaintek agar pelaku mendapat sanksi sesuai statusnya sebagai ASN.


Menteri PPPA: Kampus Harus Jadi Tempat Aman untuk Semua


Arifah menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika, tanpa terkecuali. Ia juga menyebutkan bahwa penanganan yang serius dan terbuka seperti yang dilakukan UGM merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan korban terhadap sistem hukum dan institusi pendidikan.

“Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang justru ditutup-tutupi atau diselesaikan secara internal tanpa kejelasan. Transparansi dan keberpihakan pada korban harus menjadi prinsip utama,” tegas Arifah.


Dukungan Publik dan Ajakan Nasional


Kasus ini telah menyita perhatian publik dan memicu gelombang dukungan terhadap para korban. Warganet dan berbagai organisasi mahasiswa menyuarakan pentingnya penegakan kode etik akademik yang lebih ketat serta pembentukan unit layanan kekerasan seksual di seluruh kampus.

Arifah juga mengajak kampus-kampus lain di Indonesia untuk meniru langkah UGM, baik dalam membentuk sistem pelaporan yang mudah diakses hingga memastikan adanya pendampingan profesional bagi korban.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menutup kunjungannya dengan harapan besar bahwa UGM menjadi percontohan dalam membangun budaya kampus yang berpihak pada korban, responsif, dan adil.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved